Ditemukan 5 data
RUDJONO BIN RIDWAN
Termohon:
BIDAYATIN BINTI REKEN
10 — 5
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (RUDJONO BIN RIDWAN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (BIDAYATIN BINTI REKEN) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah );
Pemohon:
RUDJONO BIN RIDWAN
Termohon:
BIDAYATIN BINTI REKEN
11 — 2
Irfan) terhadap Penggugat (Bidayatin binti Maturi) ;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 489000,- ( empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ;
18 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Siswanto bin Achmad, yang meninggal pada tanggal 02 Juli 2020, yaitu:
- Bidayatin binti Ngadiri,selaku istri / jandanya,
- Dhimas Yoga Pratama bin Siswato, selaku anak kandung laki-laki,
- Jelita Ayu Puspitasari binti Siswanto selaku anak kandung perempuan.
9 — 2
FAKIN dan BIDAYATIN BINTI BA'l, yang dalam keterangannyamenyatakan mengetahui sendiri Tergugat telah pergi meninggalkanPenggugat, dan sejak itu, Penggugat dan Tergugat berpisah tempat tinggalselama 1 tahun, dan selama pisah rumah, Tergugat tidak pernah pulang,tidak pernah memberi kabar, dan tidak menafkahi Penggugat, juga sudahtidak diketahui alamatnya yang jelas dan pasti di seluruh wilayah RepublikIndonesia hingga sekarang;Menimbang, bahwa keterangan dua orang saksi Penggugatdidasarkan pada pengetahuan
11 — 6
EMI BIDAYATIN bin NGATIMAN, di depan persidangan telah memberikanketerangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa, saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II karena saksiadalah calon besan Pemohon dan Pemohon II;Bahwa, Pemohon dan Pemohon II akan menikahkan anak Pemohon dan Pemohon II yang bernama MAYA ISMA ELVIANA binti LAMINOdengan DIKA ANGGARA bin NASIRIN, akan tetapi ditolak karena anakPemohon dan Pemohon II belum cukup umur untuk menikah menurutperaturan yang berlaku;Halaman