Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2017 — Putus : 15-05-2017 — Upload : 30-09-2019
Putusan PA MAKASSAR Nomor 0131/Pdt.P/2017/PA.Mks
Tanggal 15 Mei 2017 — Pemohon melawan Termohon
386
  • Borahima Lami, terhadap anak kandungnya yang bernamaDIMITRI BIELLAL ZAFEER bin SAMURIA FIRMANSYAH, S.E.;

    3. Menyatakan bahwa pengangkatan wali sebagaimana tersebut dalam amar angka 2 khusus untuk pengurusan untuk Umrah;

    4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 211.000.00,- (dua ratus sebelas ribu rupiah).

    Bahwa dari Pernikahan tersebut telah dikaruniai 1 (Satu)orang anak yang bernama : DIMITRI BIELLAL ZAFEER yang lahirpada tanggal 02 Mei 2011 berdasarakan Akta Kelahiran denganNomor: 7371.AL.2011.015894, dan kini berusia 5 (lima)Tahun;3. Bahwa sekitar Tahun 2015 suami Pemohon SAMURIAFIRMANSYAH, S.E bin M. Said Arman telah meninggalkanPemohon di Jalan Wijaya Kusuma Raya No. 19/25, RT. 011 / RW.001, kelurahan Banta Bantaeng, kecamatan Rappocini, kotaMakassar, demi wanita lain;Hal 1 Dari 10 pen.
    Bahwa pemohon hanya melahirkan 1 orang anak lakilakibernama Dimitri Biellal Zafeer, umur kurang lebih 6 tahun. Bahwa Yang memelihara anak tersebut adalah pemohonsendiri. Bahwa Tujuan Pemohon mengajukan permohonanperwalian adalah untuk memudahkan pengurusan visa apabilaanak tersebut hendak diikut sertakan keluar negeri untuk umrah;2. Nama : Mustafa Bora bin Bora, umur 37, agama Islam,pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jalan DR.
    Bahwa pemohon hanya melahirkan 1 orang anak lakilakibernama Dimitri Biellal Zafeer, umur kurang lebih 6 tahun.Hal 5 Dari 10 pen.
    Said Arman Pada hari Rabu,tanggal18 Mei 2016 bertepatan dengan tanggal 10 Saban 1437 Hdi Kantor Pengadilan Agama Makassar;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut Majelis Hakimakan mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa pemohon adalah ibu kandung dari anak yangbernama Dimitri Biellal Zafeer lahir tanggal 2 Mei 2011, dengan demikianperwalian yang dimohonkan adalah perwalian dari ibu terhadap anaknyayang bernama DIMITRI BIELLAL ZAFEER yang belum dewasa, makadalam hal perwalian orangtua
    Dan orang tua mewakili anak tersebut mengenaisegala perbuatan hukum di dalam dan diluar pengadilan.Menimbang, bahwa pemohon sebagai ibu kandung dari anaknyayang bernama DIMITRI BIELLAL ZAFEER yang belum dewasa, secarahukum otomatis menjadi wali dari anaknya yang belum dewasa dan padadasarnya tidak diperlukan penetapan untuk itu.