Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2019 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN KARAWANG Nomor 2/Pid.C/2019/PN Kwg
Tanggal 12 Februari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANDRIYANTO
Terdakwa:
ANGGA PUTRA SYAMSIR
340
  • tanpa izin;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
  • Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap, Terdakwa ada melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir, telah bersalah melakukan tindak pidana;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu ) Jerigent minuman jenis Bigbos