Ditemukan 2 data
NICO C BANGUN,S.H
Terdakwa:
BIGLES JAPERSON SITORUS
37 — 6
Menyatakan Terdakwa Bigles Japerson Sitorus tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Penuntut Umum:
NICO C BANGUN,S.H
Terdakwa:
BIGLES JAPERSON SITORUS
14 — 0
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Bigles Japerson Sitorus tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 109/Pid.Sus/2023/PN Blg tanggal 1 November 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam