Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2018 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 238/Pid.Sus/2018/PN Son
Tanggal 31 Januari 2019 — Penuntut Umum:
IMAM RAMDHONI
Terdakwa:
Reinhart Bilianson Lelapari
2513
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Reinhart Bilianson Lelapari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak dan
    Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman" ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Reinhart Bilianson Lelapari dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    IMAM RAMDHONI
    Terdakwa:
    Reinhart Bilianson Lelapari
    PUTUSANNomor 238/Pid.Sus/2018/PN SonDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sorong yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara pidanaatas nama Terdakwa :Nama lengkap : Reinhart Bilianson Lelapari.Tempat lahir : Sorong.Umur/Tgl Lahir : 21 Tahun/28 Maret 1997.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat tinggal : JI.
    Berkas Perkara atas nama Terdakwa Reinhart Bilianson Lelapari beserta seluruhlampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa dipersidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perk. : PDM255/T.1.13/Euh.2/09/2018 tertanggal 31 Januari 2019, yang pada pokoknya menuntutagar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :ches Menyatakan Terdakwa REINHART B LELAPARY, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimanadiatur
    No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika.Hal 3 dari 12 Hal Putusan Nomor:238/Pid.Sus/2018/PN.SonAtauKeduaBahwa Terdakwa Reinhart Bilianson Lelapari pada hari Selasa tanggal 17 Juli2018 sekira pukul 22.00 WIT, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun2018, bertempat di Jalan Anggrek Raya 5 Kel.
    Lab :2983/NNF/VIII/2018 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan olehAKBP Gede Suarthawan, S.Si, M.Si, selaku pemeriksa terhadap sampel barang buktiperkara atas nama Reinhart Bilianson Lelapary, diperoleh hasil pemeriksaan sebagaiberikut :Barang Bukti :Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkapdengan label barang bukti, setelan dibuka dan diberi nomor barang buktididalamnya terdapat :1. 1 (Satu) saschet plastik berisikan biji, batang dan daun
    Menyatakan Terdakwa Reinhart Bilianson Lelapari telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak dan MelawanHukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman ;2.
Register : 04-10-2018 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SORONG Nomor 238/Pid.Sus/2018/PN Son
Tanggal 31 Januari 2019 — Penuntut Umum:
IMAM RAMDHONI
Terdakwa:
Reinhart Bilianson Lelapari
4817
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Reinhart Bilianson Lelapari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak dan
    Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman" ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Reinhart Bilianson Lelapari dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    IMAM RAMDHONI
    Terdakwa:
    Reinhart Bilianson Lelapari
    PUTUSANNomor 238/Pid.Sus/2018/PN SonDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sorong yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara pidanaatas nama Terdakwa :Nama lengkap : Reinhart Bilianson Lelapari.Tempat lahir : Sorong.Umur/Tgl Lahir : 21 Tahun/28 Maret 1997.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat tinggal : JI.
    Berkas Perkara atas nama Terdakwa Reinhart Bilianson Lelapari beserta seluruhlampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa dipersidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perk. : PDM255/T.1.13/Euh.2/09/2018 tertanggal 31 Januari 2019, yang pada pokoknya menuntutagar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :ches Menyatakan Terdakwa REINHART B LELAPARY, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimanadiatur
    No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika.Hal 3 dari 12 Hal Putusan Nomor:238/Pid.Sus/2018/PN.SonAtauKeduaBahwa Terdakwa Reinhart Bilianson Lelapari pada hari Selasa tanggal 17 Juli2018 sekira pukul 22.00 WIT, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun2018, bertempat di Jalan Anggrek Raya 5 Kel.
    Lab :2983/NNF/VIII/2018 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan olehAKBP Gede Suarthawan, S.Si, M.Si, selaku pemeriksa terhadap sampel barang buktiperkara atas nama Reinhart Bilianson Lelapary, diperoleh hasil pemeriksaan sebagaiberikut :Barang Bukti :Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkapdengan label barang bukti, setelan dibuka dan diberi nomor barang buktididalamnya terdapat :1. 1 (Satu) saschet plastik berisikan biji, batang dan daun
    Menyatakan Terdakwa Reinhart Bilianson Lelapari telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak dan MelawanHukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman ;2.