Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-10-2019 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3479 K/PID.SUS/2019
Tanggal 17 Oktober 2019 — BASRI BILJER bin BILE
13959 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BASRI BILJER bin BILE
Register : 15-05-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 259/PID.SUS/2019/PT MKS
Tanggal 3 Juli 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : HARNAWATI, SH
Terbanding/Terdakwa : BASRI BILJER BIN BILE
5719
  • Pembanding/Penuntut Umum : HARNAWATI, SH
    Terbanding/Terdakwa : BASRI BILJER BIN BILE
    PUTUSANNomor : 259 / PID.SUS / 2019 / PT.MKSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut,dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur/Tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanGolongan darahStatus perkawinanTerdakwa tidak ditahan ;BASRI BILJER bin BILEBone42 Tahun/14 Agustus 1975LakilakiIndonesiaDusun Paenree Desa Lamakkaraseng KecamatanUlaweng
    Kabupaten BoneIslamWiraswastaMenikahTerdakwa menghadap sendiri;Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca Berkas Perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaSalinan Putusan Pengadilan Negeri Watampone tanggal 12 Februari 2019Nomor: 281/Pid.Sus/2018/PNWtp. dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umumtertanggal 09 Oktober 2018 No.Reg.Perk.: PDM89/W.PONE/Euh.1/10/2018,Terdakwa didakwa sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa BASRI BILJER bin BILE
    Terdakwa telahdituntut sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa BASRI BILJER bin BILE bersalah melakukan tindakpidana pelantaran terhadap lingkup rumah tangga sebagaimana diaturdandiancam pidana dalam Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49 huruf a UU RI No. 23tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BASRI BILJER bin BILE denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan;Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.2.000, (dua ribu rupiah
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan pidana tersebut,Pengadilan Negeri Watampone telah menjatuhkan putusan yang amarnyaberbunyi sebagai berikut :MENGADILIMenyatakan Terdakwa BASRI BILJER bin BILE terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menelantarkan orang dalamlingkup rumah tangganya;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali biladikemudian hari ada