Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2022 — Putus : 24-03-2022 — Upload : 29-03-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Sda
Tanggal 24 Maret 2022 — BILLHAQEI
188
  • BILLHAQEI, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis shabu-shabu sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dangan pidana penjara selama 4.( empat ) Tahun dan 6 ( enam ) bulan serta denda sejumlah Rp.800.000.0000,- (delapan ratus juta rupiah) dan jika
    BILLHAQEI