Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2018 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN MADIUN Nomor 51/Pdt.G/2018/PN Mad
Tanggal 30 April 2019 — Penggugat:
MUCHAMAD SAIFUL ANAM
Tergugat:
BIMANDRA HARILISTYO, S.I.Kom
318
  • Penggugat:
    MUCHAMAD SAIFUL ANAM
    Tergugat:
    BIMANDRA HARILISTYO, S.I.Kom
Register : 05-07-2022 — Putus : 06-02-2023 — Upload : 08-02-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 154/Pdt.G/2022/PN Blb
Tanggal 6 Februari 2023 — Penggugat:
AGUNG HERYANTO
Tergugat:
1.BIMANDRA HARILISTYO
2.SUGENG WIYONO
3.INDRA KHOMARA
4821
  • Penggugat:
    AGUNG HERYANTO
    Tergugat:
    1.BIMANDRA HARILISTYO
    2.SUGENG WIYONO
    3.INDRA KHOMARA
Register : 31-01-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 23-11-2017
Putusan PA MADIUN Nomor 0042/Pdt.G/2017/PA.Mn
Tanggal 19 Juli 2017 — Penggugat dan Tergugat
2011
  • Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati serta melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian dalam Mediasi tanggal 8 Juni 2017 sebagai berikut :pasal 1 : Penggugat dan Tergugat sepakat hak asuh anak bernama Arsenio Arkhan fadhilah bin Bimandra Harilistyo ada pada Penggugat;Pasal 2 : Tergugat berhak menjenguk, menemui dan memberikan perhatian terhadap anak bernama Arsenio Arkhan fadhilah bin Bimandra Harilistyo dalam batas yang wajar dan berdasarkan kepentingan terbaik anak;Pasal 3 : para
    beralasan dan tidak melawan hukum sertamemenuhi Pasal 119 ayat 2 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itupatut dikabulkan;Menimbang, bahwa di dalam proses mediasi antara Penggugat danTergugat telah tercapai kesepakatan terkait halhal yang harus dilakukansetelah perceraian, adapun kesepakatan para pihak tersebut sebagaimanatermaktub dalam laporan hasil mediasi oleh mediator tanggal 8 Mei 2017sebagai berikut pasal 1 : Penggugat dan Tergugat sepakat hak asuh anakbernama Arsenio Arkhan fadhilah bin Bimandra
    Harilistyo ada pada penggugat,Pasal 2 : Tergugat berhak menjenguk, menemui dan memberikan perhatianterhadap anak bernama Arsenio Arkhan fadhilah bin Bimandra Harilistyo dalambatas yang wajar dan berdasarkan kepentingan terbaik anak, Pasal 3 : parapihak sepakat kesepakatan perdamaian ini dituangkan dalam pertimbangandan amar dalam putusan perkara ini, Pasal 4 : para pihak menyerahkansengketa atau tuntutan hukum yang belum disepakati kepada Majrelis Hakimuntuk diperiksa dan di adili;Menimbang, bahwa
    Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati serta melaksanakanisi Kesepakatan Perdamaian dalam Mediasi tanggal 8 Juni 2017 sebagaiberikut :pasal 1 : Penggugat dan Tergugat sepakat hak asuh anak bernama ArsenioArkhan fadhilah bin Bimandra Harilistyo ada pada Penggugat;Pasal 2 : Tergugat berhak menjenguk, menemui dan memberikan perhatianterhadap anak bernama Arsenio Arkhan fadhilah bin BimandraHarilistyo dalam batas yang wajar dan berdasarkan kepentinganterbaik anak;Pasal 3 : para pihak sepakat
Register : 30-08-2023 — Putus : 04-10-2023 — Upload : 06-10-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 705/Pid.B/2023/PN Blb
Tanggal 4 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
IMDAD MAHATFA VIRYA, S.H.
Terdakwa:
AGUNG HERYANTO Bin TOTO RUSWANDI Alm
9910
  • 2 (dua) lembar Cek Tunai Bank Mandiri dan Bank BNI
  • 2 (dua) lembar surat Penolakan dari Bank BNI dan Bank Mandiri

Dikembalikan kepada Saksi BIMANDRA HARI LISTYO;

  • Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);