Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2017 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 17-05-2018
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 18-K/PM III-14/AD/III/2017
Tanggal 23 Maret 2017 — Oditur:
REMAN, S.H. M.H.
Terdakwa:
Hamdin
8521
  • 3. Menetapkan barang bukti berupa :

    - Berupa barang-barang : 1. 1 unit truk 2 1/2 Ton Izusu Bison. dikembalikan kepada Kesatuan Kodim 1620/Loteng

    - Surat-surat : - 1 lembar visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Praya an. Sdr Muhtar. 2. 1 lembar visum dari RSU Daerah Praya an. Sdr. Saeful Bahri. 3. 1 lembar visum dari UPT Puskesmas Kuta an. Sdr.