Ditemukan 1 data
REMAN, S.H. M.H.
Terdakwa:
Hamdin
85 — 21
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- Berupa barang-barang : 1. 1 unit truk 2 1/2 Ton Izusu Bison. dikembalikan kepada Kesatuan Kodim 1620/Loteng
- Surat-surat : - 1 lembar visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Praya an. Sdr Muhtar. 2. 1 lembar visum dari RSU Daerah Praya an. Sdr. Saeful Bahri. 3. 1 lembar visum dari UPT Puskesmas Kuta an. Sdr.