Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : binkarma binsukarna biskara
Register : 21-11-2018 — Putus : 08-01-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 3007/Pid.Sus/2018/PN Mdn
Tanggal 8 Januari 2019 — Penuntut Umum:
CHANDRA PRIONO NAIBAHO,SH
Terdakwa:
MANBAHADUR BISUKARMA
27278
  • MANBAHADUR BISUKARMA

    Dikembalikan kepada Terdakwa

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;

    Penuntut Umum:
    CHANDRA PRIONO NAIBAHO,SH
    Terdakwa:
    MANBAHADUR BISUKARMA
    Pid.1.A.3PUTUSANNomor 3007/Pid.Sus/2018/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : MANBAHADUR BISUKARMA;Tempat lahir : Gachiya Joda ;Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 15 maret 1980;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Nepal:Tempat tinggal : Jl.Rejo Gang Karman Dusun XV, KelurahanBandar Khalifah, Kecamatan Percut
    Menyatakan terdakwa MANBAHADUR BISUKARMA bersalahmelakukan tindak pidana Orang Asing yang masuk dan atau berda diwilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visayang sah dan masih berlaku sebagaimana diatur dan diancam pidanamelanggar Pasal 119 Ayat (1) UURI No.6 Tahun 2011, tentangkeimigrasian, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.2.
    yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman karena menyesal atasperbuatannya tersebut;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanpermohonan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN PERTAMABahwa ia Terdakwa MANBAHADUR BISUKARMA
    ATAU Dakwaan KeduaBahwa ia Terdakwa MANBAHADUR BISUKARMA pada hariJumattanggal 21 September 2018, sekitar pukul 08.00 Wib, atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2018, bertempat diPembangunan Apartemen Wahid Residance di Jalan K.H.
    Menyatakan Terdakwa MANBAHADUR BISUKARMA tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Memasuki dan berada di wilayah Indonesia yang tidakmemiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itudengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana dendasebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabilaHalaman 14 dari 15 Putusan Nomor 3007/Pid.Sus/2018/PN.