Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-12-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 636/Pid.C/2020/PN Jbg
Tanggal 22 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SURAJI
Terdakwa:
LEON GILANG BITANG.K
11333
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa LEON GILANG BITANG.K tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Protokol tidak menggunakan masker di tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat 1 huruf d Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2020.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SURAJI
    Terdakwa:
    LEON GILANG BITANG.K
    :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Jombang, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara LEON GILANG BITANG.K;Membaca surat dakwaan beserta suratsurat bukti dan keterangan lainnya;Mendengar keterangan terdakwa dan saksisaksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksisaksi BUDIONO dan DWI ADI SAPUTRAyang didengar dipersidangan Pengadilan Negeri berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbuktibersalah melakukan perbuatan yang didakwakan
    Menyatakan terdakwa LEON GILANG BITANG.K tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan pelanggaran Protokol tidak menggunakan masker di tempat Umum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 49 Ayat 1 huruf d Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2020.2.