Ditemukan 1 data
14 — 8
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (LA ARIA DEDENGO BIN LA BIUSU) dengan Pemohon II (YUNZILA PAYAPO BINTI ISHAK PAYAPO) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2009 di Dusun Asam Jawa, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat;
3. Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari biaya perkara ini;