Ditemukan 3 data
Polres Jember
Terdakwa:
Rhohis Al Biyansyah
23 — 11
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Rhohis Al Biyansyah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memakai masker;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial selama
Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
Rhohis Al Biyansyah
24 — 5
Terakhir Pemohon denganTermohon tinggal di rumah orang tua Pemohon di Sijunjung, sampaiakhirnya berpisah;Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telahdikaruniai 4 (empat) orang anak yang masingmasing bernama:3.1 Cassey Fironita lahir tanggal 12 April 2000;3.2 Ahmad Lais Khalisy lahir tanggal 01 September 2003;3.3 Ahmad Biyansyah lahir tanggal 26 Juli 2008;3.4 Rois Wildhan Junalahir tanggal 16 Juni 2015;Bahwa pada awalnya rumah tangga Pemohon dengan Termohonberjalan dengan rukun
64 — 19
Mochammad Biyansyah Hamzah (L) lahir di Serang tanggal 08 Agustus tahun 2011;
3.3. Nadia Fitriyani Bachsan (P) lahir di Serang tanggal 19 Desember 2015, ditetapkan kepada Penggugat selaku ayah kandung dari ke 3 (tiga) orang anak tersebut, sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan memberikan kebebasan kepada Tergugat untuk memberikan kasih sayangnya kepada ke 3 (tiga) orang anak tersebut;
4.