Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2023 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 29-03-2023
Putusan PN BITUNG Nomor 35/Pdt.P/2023/PN Bit
Tanggal 28 Maret 2023 — Pemohon:
MILDA MAKANAUNG
336
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Merubah Status dan Penambahan Marga pada Akta Kelahiran No. 7103-LT-07112017-0040, yaitu anak, Perempuan dari Ibu MILDA MAKANAUNG Menjadi anak, Perempuan dari Ayah JULIUS ARENDES dan Ibu MILDA MAKANAUNG, dan Nama anak Pemohon SERVANIA BLESSI MAKANAUNG Menjadi SERVANIA BLESSI MAKANAUNG ARENDES;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan
    dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan Status dan Penambahan Marga pada Akta Kelahiran No. 7103-LT-07112017-0040 anak Pemohon Yaitu anak, Perempuan dari Ibu MILDA MAKANAUNG Menjadi anak, Perempuan dari Ayah JULIUS ARENDES dan Ibu MILDA MAKANAUNG, dan Nama anak Pemohon SERVANIA BLESSI MAKANAUNG Menjadi SERVANIA BLESSI MAKANAUNG ARENDES, yang tertera sebelumnya pada pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kepala UPT Dinas