Ditemukan 1 data
10 — 2
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blitar untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitadan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sananwetan Kota Blitar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Pengugat ;2.