Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2014 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 11-12-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 3806/Pdt.G/2014/PA.BL
Tanggal 6 Januari 2015 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
102
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blitar untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitadan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sananwetan Kota Blitar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Pengugat ;2.