Ditemukan 3 data
BOENANDIR
5 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama BOENANDIR yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan nama BUNANDIR yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah No. 1022/77/X/1999 milik Anak Pemohon sebenarnya adalah nama satu orang yang sama;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Pemohon:
BOENANDIR
7 — 12
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Windiono bin Boenandir) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Giati binti Paidi) di depan sidang Pengadilan Agama Malang;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar
14 — 3
Nuhung) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Indah Putri Wahyuningsih binti Boenandir) di depan sidang Pengadilan Agama Sangatta;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Tergugat rekonvensi berupa;
- Nafkah selama masa iddah seluruhnya sebesar Rp. 3.000.000,00, (tiga juta rupiah);
- Mutah berupa cincin emas seberat 2 (dua) gram:
DALAM REKONVENSI