Ditemukan 1 data
24 — 6
Mongilong) terhadap Penggugat (Anugerah Setheani Lauma binti Mochtar Boesirih Lauma);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak bernama Novita Firizqilah Mongilong usia 23 tahun, Abdul Aziis Mongilong usia 18 tahun sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan kepada Penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sebesar 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya;
- Membebaskan