Ditemukan 2 data
16 — 4
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Bonari bin Sipon) dengan Pemohon II (Ponisri binti Bonamen ) yang dilaksanakan pada 20-02-1986 di Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember ;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melakukan pencatatan perkawinan kepada Pegawai Pencatat Nikah di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wuuhan ;
4. Membebankan kepada para Pemohon
10 — 8
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon (Mustofa bin Bonamen) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Safariah binti Kaspan) di depan sidang Pengadilan Agama Kayuagung;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan