Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2024 — Putus : 18-03-2024 — Upload : 19-03-2024
Putusan PN BATURAJA Nomor 11/Pid.Sus/2024/PN Bta
Tanggal 18 Maret 2024 — Penuntut Umum:
Pajri Aef Sanusi, S.H
Terdakwa:
LENDRA SULYADI BIN BORHAKI (ALM)
174
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Lendra Sulyadi Bin Borhaki (alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gramsebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lendra Sulyadi Bin Borhaki (alm)oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda
    Penuntut Umum:
    Pajri Aef Sanusi, S.H
    Terdakwa:
    LENDRA SULYADI BIN BORHAKI (ALM)