Ditemukan 1 data
Pajri Aef Sanusi, S.H
Terdakwa:
LENDRA SULYADI BIN BORHAKI (ALM)
17 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Lendra Sulyadi Bin Borhaki (alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gramsebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lendra Sulyadi Bin Borhaki (alm)oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda
Penuntut Umum:
Pajri Aef Sanusi, S.H
Terdakwa:
LENDRA SULYADI BIN BORHAKI (ALM)