Ditemukan 3 data
22 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
BORIYEM ; vs. NY. DASIYEM Alias TUMPUK ; PARJONO Alias WIDO ; Dkk.
34 — 1
strong> dan Nama Ibu : - adalah salah, dan yang betul
sebenarnya adalah Nama Suhardi
tempat tanggal lahir Sukoharjo, 30 Desember 1961, dengan nama Ayah
: Karsono Diharjo dan Nama Ibu : Boriyem
berhubungan dengan Pemohon I, sepertiKTP, KK, memakai nama Suhardi, tanggal lahir 30 Desember 1961 danistrinya Sarmini,tanggal lahir 30 Desember 1964 ,namun pada saat menikahpetugas KUA menuliskan nama Pemohon Suhardi, tanggal lahir 22 tahun,dan nama ayah:Karsomiharjo dan ibu ; dan Pemohon II Samini, tanggallahir 20 tahun, dan nama ayah:Tarnorejo dan ibu ; , dalam akta nikahnyasehingga perlu perubahan dalam akta nikahnya; Bahwa yang saksi ketahui bahwa ayah Pemohon bernamaKarsodiharjo ,ibu Pemohon : Boriyem
berhubungan dengan Pemohon I, sepertiKTP, KK, memakai nama Suhardi, tanggal lahir 30 Desember 1961 danistrinya Sarmini,tanggal lahir 30 Desember 1964 ,namun pada saat menikahpetugas KUA menuliskan nama Pemohon Suhardi, tanggal lahir 22 tahun,dan nama ayah:Karsomiharjo dan ibu ; dan Pemohon II Samini, tanggallahir 20 tahun, dan nama ayah:Tarnorejo dan ibu ; , dalam akta nikahnyasehingga perlu perubahan dalam akta nikahnya; Bahwa yang saksi ketahui bahwa ayah Pemohon bernamaKarsodiharjo ,iou Pemohon : Boriyem
bukan Samini bintiTarnorejo, tanggal lahir 20 tahun sebagaimana tertulis pada Akta Nikah, denganadanya fakta tersebut Majelis Hakim menilai bahwa dapat dipastikan bahwanama Samini binti Tarnorejo, tanggal lahir 20 tahun yang tercatat pada BukuAkta Nikah dirubah menjadi Sarmini binti Tukimin, tanggal lahir 30 Desember1964 sedangkan ibu Pemohon Il : Rubinem juga tanggal lahir Pemohon 22tahun dirubah menjadi 30 Desember 1961, ayah Pemohon Karsomiharjodirubah Karsono Diharjo sedangkan Ibu Pemohon adlah Boriyem
28 — 28
- Menyatakan Pemohon (SUPARNI Binti SAMTO WIYONO) sebagai orang tua kandung dari anak bernama LINTANG NUR ANGGRAINI, tanggal lahir: 27 Juni 2008, berwenang untuk bertindak hukum mewakili anak tersebut, termasuk untuk mengurus balik nama tanah yang tertuang di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 02786, luas 1.004 m2, dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02787, luas 3.839 m2, terletak di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama BORIYEM