Ditemukan 3 data
RICHARD N.P SIMAREMARE,SH
Terdakwa:
MISWAN als BORNET
27 — 10
- Menyatakan Terdakwa MISWAN Alias BORNET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
RICHARD N.P SIMAREMARE,SH
Terdakwa:
MISWAN als BORNET
Haryo Nugroho, S.H
Terdakwa:
DEDI PURWANTO Alias CIAMING
36 — 7
penangkapan terhadap terdakwa, dan juga terhadapsaksi JULIANTO Als ASEN dan saksi EDI Als ACAI, dalampenangkapan terdakwa dan saksisaksi tersebut, saksi SUKOYmenyita beberapa Unit barang yaitu berupa 18 (delapan belas) unitRAM merk Hyperx Fury, 4 (empat) unit Processor AMD A87600series dan 1 (satu) unit Motherboard ditempat saksi EDI Als ACUI,kemudian saksi SUKOY melakukan Introgasi kepada terdakwabahwa terdakwa mengakui dengan terus terang bahwa benar telahmencuri alatalat atau Isi Kompiuter di Warnet BORNET
Als ASEN dan saksi EDI Als ACAI, dalampenangkapan terdakwa dan saksisaksi tersebut, saksi SUKOYmenyita beberapa Unit barang yaitu berupa 18 (delapan belas) unitRAM merk Hyperx Fury, 4 (empat) unit Processor AMD A87600Halaman 16 dari 24 Putusan Nomor 215/Pid.B/2018/PN Tpgseries dan 1 (satu) unit Motherboard ditempat saksi EDI Als ACUI,kemudian saksi SUKOY melakukan Introgasi kepada terdakwabahwa terdakwa mengakui dengan terus terang bahwa benar telahmencuri alatalat atau Isi Kompiuter di Warnet BORNET
(Satu) unit Motherboard, semuabarang tersebut dijual kepada saksi EDI Als ACAI, kecuali 1 (Satu)unit Motherboard , setelah saksi EDI dilntrogasi dan dibawa kePolres Tanjungpinang baru saksi EDI mengetahui barangbarangyang dibeli dari Terdakwa tersebut adalah hasil kejahatan yangdilakukan oleh terdakwa, kemudian terdakwa tidak ada izin dari saksiHAI LIE untuk mengambil barangbarang tersebut dari WarnetBRONET; Bahwa dari keterangan terdakwa dipersidangan, bahwaTerdakwa sebagai Karyawan di Warnet BORNET
saksi EDI Als ACAI melaluisaksi JULIANTO Als ASEN, dan penjualan yang ke 4 ( empat ) barulangsung bertemu dengan saksi EDI Als ACAI, pada saat mengambilalatalat Komputer tersebut Terdakwa tidak meminta izin kepadasaksi HAI LIE, dan saksi HAI LIE juga tidak memberikan izin untukmengambilnya, barang bukti yang dihadirkan dipersidangan berupa18 (delapan belas) unit RAM merk Hyperx Fury, 4 (empat) unitProcessor AMD A87600 series dan 1 (Satu) unit Motherboard, benarinilah barang yang dicuri di Warnet BORNET
Unsur Jika beberapa perbuatan berhubungan, sehingga dengandemikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan diteruskan Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidanganbahwa Terdakwa sebagai Karyawan di Warnet BORNET, warnetBORNET~ milik dari saksi HEI LIE, dan benar Terdakwa telahmengambil beberapa alatalat Komputer milik saksi HEI LIEsebnayak 36 (tiga puluh enam) unit memori RAM, Processorsebanyak 4 (empat) unit dan 1 (Satu) unit Motherboard, alatalatKomputer tersebut diambil sebanyak 4 ( empat
222 — 87
saksilangsung mentransfernya ke nomor rekening Tergugat;Bahwa saksi menjelaskan pencairan dana pembangunan dilakukansecara bertahap sebanyak 4 (empat) kali;Bahwa saat ini rumah tahan gempa telah ditempati oleh masyarakatyang berhak menerima bantuan rumah tersebut;Saksi NASRUN;Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat namun tidak adahubungan darah maupun hubungan pekerjaan;Bahwa Saksi menjelaskan antara Penggugat dengan Tergugat adapermasalahan mengenai bantuan rumah tahan gempa yang terletak diDusun Bornet