Ditemukan 1 data
216 — 27
Memberi izin kepada Pemohon (Bralian bin Mat Adan) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Rima Melati binti Thambrani) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Enim;
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat (Rima Melati binti Thambrani) untuk sebagian;
2. Menetapkan mutah Penggugat berupa uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
3.
Menetapkan nafkah selama masa iddah Penggugat berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat (Bralian bin Mat Adan) untuk menyerahkan kewajiban-kewajiban tersebut kepada Penggugat sesaat sebelum pengucapan ikrar talak dalam perkara ini dilaksanakan;
5. Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan kepada
Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi (Bralian bin Mat Adan) untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp334.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah);