Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-10-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 882 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 15 Oktober 2019 — PT SETIA ABADI SENTOSA, d/a. GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL VS PT INTER SPORTS MARKETING
462159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Association (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh Wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jalan Affandi Nomor 37, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan. Depok Kabupaten.
Putus : 19-10-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1315 K/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 19 Oktober 2020 — PT INTER SPORTS MARKETING, diwakili oleh Direktur Imansyah Budianto VS PT JAVA REALTY, d/a MAX ONE HOTEL LEGIAN, diwakili oleh Direktur Utama Ir. Tatang Gowarman, dk.
1041458 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4.
    Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitu Max One Hotel Legian, Jalan Werkudara, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng memberikan ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena menayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial;6.