Ditemukan 2 data
462 — 159 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Association (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh Wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jalan Affandi Nomor 37, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan. Depok Kabupaten.
1041 — 458 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4.
Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitu Max One Hotel Legian, Jalan Werkudara, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng memberikan ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena menayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial;6.