Ditemukan 17 data
YULLY LESTARI TASDIKIN, S.H.
Terdakwa:
JAMIL
34 — 15
Briella;
- 1 (satu) tas slempang warna hitam merk Reebok;
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) linggis;
- 1 (satu) obeng besar;
- 1 (satu) kunci shock;
- 1 (satu) kunci L.
Dirampas untuk dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi.
- Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Briella;Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa;2. Saksi NUR MUHAMMAD B, hadir dalam persidangan dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi hadir dalam persidangan sebagai saksi karena ada perkarapencurian yang dilakukan oleh terdakwa;Bahwa kejadiannya hari Sabtu tanggal 02 Desember 2017 sekira jam 12.30 wibdi JI. Poncol Raya Gg.
Briella;Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa;. Saksi HARSINAL ANDIKUMARA alias FAISAL, dibawah sumpah dalampersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi hadir dalam persidangan sebagai saksi karena ada perkarapencurian yang dilakukan oleh terdakwa;Bahwa kejadiannya hari Sabtu tanggal 02 Desember 2017 sekira jam 12.30 wibdi JI. Poncol Raya Gg.
Briella;Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa;Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan padapokoknya sebagai berikut: 220n nn nn nn nn nnn n en ne nen ennennn een en ne neesBahwa terdakwa bersama temantemannya telah melakukan pencurian dirumah korban;Bahwa terdakwa tertangkap pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2017 sekirajam 12.30 wib di JI. Poncol Raya Gg.
Briella menggunakan Linggis obeng dan kunci leter L yang telah disiapkan dandisimpan oleh terdakwa, selanjutnya pada saat sampai di JI. Poncol Raya Gg.
Briella; 1 (Satu) tas slempang warna hitam merk Reebok;Hal 13 dari 14 hal. Putusan No. 122/Pid.B/2018/PN.Jkt.TimDirampas untuk dimusnahkan.1 (Satu) linggis;1 (Satu) obeng besar;1 (Satu) kunci shock;1 (Satu) kunci L.Dirampas untuk dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi.6.
Aprelia Yokbeth Kanu
10 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama anak Pemohon dalam Kartu Keluarga milik Pemohon Nomor : 9208022112210001 tertanggal 21 Desember 2021 yang tertulis dan dibaca Yesty Briella Ngilia, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Yarona pada tanggal 6 Oktober 2010 anak dari Ayah Julius Ngilia dan Ibu Aprelia Yokbeth Kanu menjadi tertulis dan dibaca Vesty Briella
VENNY INDRYANI
12 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama BRIELLA DEVANCA TJHIN CHING CHING sebagaimana Akta Kelahiran Nomor 6171-LU-29052023-0026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak tanggal 30 Mei 2023 menjadi bernama BRIELLA DEVANCA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk
Danny Aridharma
26 — 0
Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon yang bernama Chrystal Briella Chandra menjadi Celine Cristalbela Chandra;
Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Kota Bandar Lampung setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada akta kelahiran nomor : no 1871-LU-06102022-0009 tertanggal 6 Oktober 2022 atas nama Chrystal Briella Chandra lahir di Bandar Lampung pada tanggal 28 September 2022 dan mencatat perubahan/pergantian nama anak Pemohon menjadi menjadi Celine Cristalbela Chandra lahir di Bandar Lampung pada tanggal 28 September 2022 tersebut pada register yang disediakan
DESI
32 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Tuan ANTHONY, lahir di Selat Panjang 10 Juli 1988 telah meninggal dunia di Pekanbaru pada tanggal 22 Agustus 2020;
- Menetapkan bahwa nama-nama yang tersebut dibawah ini :
- DESI
- BRYAN ZHENG
- BRANDEN ZHENG
- BRIELLA
Menyatakan bahwa Pemohon bernama DESI adalah selaku Ibu dan sekaligus sebagai Wali yang sah dari anak yang dibawah umur bernama :
- BRYAN ZHENG, jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Pekanbaru tanggal 13 Mei 2014;
- BRANDEN ZHENG, jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Pekanbaru tanggal 06 November 2015;
- BRIELLA ANATA ZHENG, jenis kelamin Perempuan, Lahir di Pekanbaru tanggal 23 April 2019;
5.
Menyatakan Pemohon bernama DESI berhak mewakili anak-anak Pemohon berama BRYAN ZHENG, BRANDEN ZHENG, dan BRIELLA ANATA ZHENG menandatangani Akta Jual Beli dan surat-surat atau akta-akta lainnya berkaitan dengan penjualan sebidang tanah yang diatasnya terdapat 1 (satu) unit bagunan rumah dengan luas tanah 90m2 terletak di Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru Provinsi Riau sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1215 tercatat atas nama ANTHONY (Suami Pemohon) yang dikeluarkan
11 — 0
>
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (Budi Suprapto Bin Budiono) terhadap Penggugat (Suharti Septia Ningrum Binti Slamet Prayitno);
- Menetapkan dua orang anak bernama Odeline Ganiea Aska Bin Budi Suprapto, lahir tanggal 25 Oktober 2016 dan Odette Sherly Briella
untuk melihat dan ataupun dalam waktu tertentu dapat mengajak anak-anak tersebut dalam rangka mencurahkan kasih sayang seorang ayah terhadap anak-anaknya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat mutah dalam bentuk uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang harus dibayar sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai;
- Menghukum Tergugat untuk memberi kepada Penggugat nafkah dua orang anak yang bernama Odeline Ganiea Aska Bin Budi Suprapto dan Odette Sherly Briella
Johni
16 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama anak pemohon yang semula Bernama Cleofey John Queency lahir di Pontianak tanggal 08 Agustus 2016 ditambah menjadi Briella Yoowensky Howie lahir di Pontianak tanggal 08 Agustus 2016;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ini ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan penambahan nama
17 — 0
I L I:
- Menolak eksepsi dari Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 9 Februari 2023 sebagaimana kutipan Akta Perkawinan Nomor 7106-KW-18012023-0005, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan anak Penggugat dan Tergugat bernama BRIELLA
DEBORA PONGAJOUW, berada dalam pengasuhan Penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Menghukum Tergugat sebagai ayah dari anak BRIELLA DEBORA PONGAJOUW untuk membiayai segala biaya pemeliharaan dan pendidikan anak tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penghasilan Tergugat setiap bulannya hingga anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi atau Pejabat Pengadilan Negeri Airmadidi yang ditunjuk untuk mengirimkan
DALAM EKSEPSI:
DALAM POKOK PERKARA:
39 — 24
Menetapkan kedua anak yang bernama Kenzie Armaghan Widiatmoko, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2009 dan Briella Charity Widiatmoko, perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2018 berada di bawah hadhanah Penggugat (Inri Maria Maharani Dewippuspa Wenas Binti Harry Alexander Jack Wenas) dengan ketentuan memberi akses kepada Tergugat selaku ayah kandung untuk bertemu dan melakukan hal-hal lain yang bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi kedua anak tersebut;
Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama Kenzie Armaghan Widiatmoko, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2009 dan Briella Charity Widiatmoko, perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2018 sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) setiap bulan ditambah 5 % (lima persen) kenaikan setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai kedua anak tersebut dewasa dan mandiri;
Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, dengan luas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), diberikan kepada Kenzie Armaghan Widiatmoko dan Briella Charity Widiatmoko;
Tergugat akan memberikan biaya ekstra untuk liburan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: Kenzie Armaghan Widiatmoko dan Briella Charity Widiatmoko;
Apabila terjadi musibah atas Tergugat yang menyebabkan kematian, maka uang Asuransi Jiwa atas nama Tergugat akan diberikan kepada anak-anak Penggugat dan Tergugat yaitu: Kenzie Armaghan Widiatmoko dan Briella Charity Widiatmoko;