Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2023 — Putus : 17-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 1100/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 17 Nopember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Santoso
Terdakwa:
Bristian Sumaja
148
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa BRISTIAN SUMAJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Santoso
    Terdakwa:
    Bristian Sumaja
Register : 15-12-2023 — Putus : 15-12-2023 — Upload : 22-01-2024
Putusan PN BLITAR Nomor 1170/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 15 Desember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Santoso
Terdakwa:
Bristian Sumaja
124
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Bristian Sumaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Santoso
    Terdakwa:
    Bristian Sumaja
Register : 11-08-2020 — Putus : 08-09-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PA PONTIANAK Nomor 240/Pdt.P/2020/PA.Ptk
Tanggal 8 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
132
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Dedy Bristian bin Taryadi M. Slamet
    dengan Pemohon II (Yulyesi binti H. M. Pandi ) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 1997 di Jl. Gusti Situt

    Mahmud Gg. Ningbati, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak;

    3.

    PENETAPANNomor 240/Pdt.P/2020/PA.PtkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilanAgama Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara Cerai Talak yang diajukan oleh :Dedy Bristian bin Taryadi M.
    CokroaminotoGang Palem Nomor 30 RT.004 RW.009 Kelurahan TengahKecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, NIK.6171056707800011, selanjutnya disebut sebagaiPemohon II;Dedy Bristian bin Taryadi M.
    Menyatakan sah pernikahan Pemohon yang bernama Dedy Bristian binTaryadi M. Slamet dengan Pemohon II yang bernama Yulyesi binti H.M. Pandi yang telah dilangsungkan pada tanggal 27 Agustus 1997 diJalan Gusti Situt Mahmud, Gang Ningbati, Kelurahan Siantan Hulu,Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Kota,Kota Pontianak;4.
Register : 24-03-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PA PONTIANAK Nomor 424/Pdt.G/2021/PA.Ptk
Tanggal 13 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
153
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( Ronaldi bin Dedy Bristian ) terhadap Penggugat( Maya Sari binti Ady Wijaya );
    4. Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Pontianak Tahun 2021;

Register : 01-02-2012 — Putus : 21-02-2012 — Upload : 18-06-2012
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 72/Pdt.G/2012/PA.Mpw
Tanggal 21 Februari 2012 — Penggugat v Tergugat
172
  • tidak berhasil;Bahwa selanjutnya dibacakanlah surat gugatan Penggugat yang isinya tetapdipertahankan oleh Penggugat;Bahwa untuk memperkuat dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan buktisurat berupa:e Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor : tanggal 04 Januari 2007 yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Kunyit KabupatenPontianak, bermeterai cukup dan telah dilegalisasi secukupnya kemudiandicocokan dan sesuai dengan aslinya lalu diberi tanda (P.1);e Surat Kesepakatan Bersama antara BRISTIAN