Ditemukan 6 data
43 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
BRITANIMAN BAGUS SANG PANDU PRANATA alias WILLI bin IMAN UNTUNG SLAMET
IRMA LESTARI.SH
Terdakwa:
BRITANIMAN BAGUS SANG PANU PRANATA bin IMAN UNTUNG SELAMET
18 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa BRITANIMAN BAGUS SANG PANU PRANATA Bin IMAN UNTUNG SELAMET terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan
I bukan tanaman Dan memiliki Narkotika Golongan I bentuk tanaman;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BRITANIMAN BAGUS SANG PANU PRANATA Bin IMAN UNTUNG SELAMET oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800,000,000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan ;
Penuntut Umum:
IRMA LESTARI.SH
Terdakwa:
BRITANIMAN BAGUS SANG PANU PRANATA bin IMAN UNTUNG SELAMET
KANDRA BUANA, SH
Terdakwa:
BRITANIMAN BAGUS SANG PANDU PRANATA Als WILLI Bin IMAN UNTUNG SLAMET
31 — 2
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Britaniman Bagus Sang Pandu Pranata Alias Willi Bin Iman Untung Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum melakukan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Britaniman Bagus Sang Pandu Pranata Alias Willi Bin Iman Untung Slamet oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp1.615.000.000,00 (satu miliar enam ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Penuntut Umum:
KANDRA BUANA, SH
Terdakwa:
BRITANIMAN BAGUS SANG PANDU PRANATA Als WILLI Bin IMAN UNTUNG SLAMET
Terdakwa:
Britaniman Bagus Sang Pandu Pranata alias Willi alias Alex bin Imam Untung Slamet
9 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Britaniman Bagus Sang Pandu Pranata Alias Willi Alias Alex Bin Imam Untung Slamet, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat tanpa hak membeli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi1 (satu) kilogram sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Britaniman Bagus Sang Pandu Pranata
Terdakwa:
Britaniman Bagus Sang Pandu Pranata alias Willi alias Alex bin Imam Untung Slamet
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : KANDRA BUANA, SH
60 — 9
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa BRITANIMAN BAGUS SANG PANDU PRANATA Als WILLI Bin IMAN UNTUNG SLAMETtersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 103/Pid.Sus/2023/PN Tjk tanggal 16 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : BRITANIMAN BAGUS SANG PANDU PRANATA Als WILLI Bin IMAN UNTUNG SLAMET
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : KANDRA BUANA, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Britaniman Bagus Sang Pandu Pranata alias Willi alias Alex bin Imam Untung Slamet Diwakili Oleh : Noor Aufa, SH.
17 — 0
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Britaniman Bagus Sang Pandu Pranata alias Willi alias Alex bin Imam Untung Slamet Diwakili Oleh : Noor Aufa, SH.