Ditemukan 1 data
17 — 2
p>
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan anak bernama MELISA PUTRI AGUSTIN lahir di Jombang tanggal 5 Maret 2014, adalah anak sah dari Pemohon I (AGUS PURWANTO bin NASIR (ALM)) dan Pemohon II (RIYANTI PUTRI binti EDI ERIANTO) ;
3. Menetapkan, anak bernama MELISA PUTRI AGUSTIN lahir di Jombang tanggal 5 Maret 2014, tempat tinggal di Dusun Klaci RT. 02 RW. 05 Desa Brodot