Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RAHMAD HARIYONO bin BUDIHARINO
43 — 17
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Rahmad Hariyono Bin Budiharino tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahmad Hariyono Bin Budiharino tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang
Terdakwa:
RAHMAD HARIYONO bin BUDIHARINO