Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2023 — Putus : 31-07-2023 — Upload : 02-08-2023
Putusan PN LUMAJANG Nomor 139/Pid.B/2023/PN Lmj
Tanggal 31 Juli 2023 —
Terdakwa:
RAHMAD HARIYONO bin BUDIHARINO
4317
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Rahmad Hariyono Bin Budiharino tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahmad Hariyono Bin Budiharino tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang


    Terdakwa:
    RAHMAD HARIYONO bin BUDIHARINO