Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2022 — Putus : 01-08-2022 — Upload : 01-08-2022
Putusan PN KANDANGAN Nomor 89/Pid.Sus/2022/PN Kgn
Tanggal 1 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
1.MASDEN KAHFI, SH
2.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, SH
Terdakwa:
SURIADI Als JABUT Bin BUHRIANSYAH
3715
    1. Menyatakan terdakwa Suriadi alias Jabut Bin Buhriansyah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
      Penuntut Umum:
      1.MASDEN KAHFI, SH
      2.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, SH
      Terdakwa:
      SURIADI Als JABUT Bin BUHRIANSYAH