Ditemukan 1 data
BUKHOIROH
17 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang tertulis BUKHOIROH dan HAIROH adalah satu orang yang sama;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pencatatan tentang Penetapan Orang Yang Sama tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri ini sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
Pemohon:
BUKHOIROH