Ditemukan 3 data
14 — 8
PENETAPANNomor 96/Pdt.P/2020/PA.Pal2 y DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Palu yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikahyang diajukan oleh :Karsam bin Bahmid Bulaili, umur 45 tahun, agama Islam, pendidikan #0021#,pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Undata No. 9E, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota
Faisal bin Bahmid Bulaili, umur 38 tahun, agama Islam, pendidikanSLTA, pekerjaan tidak ada, bertempat tinggal di Jalan Undata No. 09 E,Kelurahan Besusu Barat, Kecamatanan Palu Timur, Kota Palu, di bawahsumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut; Bahwa saksi kenal Pemohon dan Il, saksi adalah saudara kandungPemohon ; Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri, mereka kawi padatanggal 16 Juli 2012 di Jalan Undata, Kelurahan Besusu barat,Kecamatan Palu Timur; Bahwa saksi hadir
seperangkat alat shalat dan uang tunai sejumlah Rp110.000,00 (serratus sebelas ribu ripiah) dan dihadiri oleh 2 orang saksimasingmasing bernama Faizal Bahmid dan Rusdin Kauntu, namun Pemohon dengan Pemohon II tidak memiliki Buku Kutipan Akta Nikah karena pernikahantersebut tidak tercatat di KUA, sementara Pemohon dengan Pemohon Ilsangat membutuhkan bukti pernikahan sah untuk untuk mendapatkan KutipanAkta Nikah;Menimbang, bahwa para Pemohon juga telah mengajukan saksisaksiyaitu Faisal bin Bahmid Bulaili
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Karsam binBahmid Bulaili) dengan Pemohon II (Wiwin Kauntu binti Amran Kauntu)yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2012 di Jalan Undata Nomor 9E, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mendaftarkanperkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Palu Timur, KotaPalu;4.
21 — 10
Halido Bulaili(paman Pemohon II) dengan mahar berupa seperangkat alat shalat ;Bahwa pada saat melangsungkan pernikahan tersebut antara Pemohon danPemohon II telan memenuhi syaratsyarat dan tidak melanggar laranganpernikahan sebagaimana di atur dalam ketentuan hukum Islam maupunperaturan perundangundangan yang berlaku, yakni keduanya samasamaberagama Islam dan keduanya tidak ada hubungan darah/sesusuan.
Marma Tamongga (lamarhum),wali nikah adalah ayah kandung Pemohon II bernama Atja Lapabira dandisaksikan oleh Bahudin Lamongki (paman Pemohon II) dan Halido Bulaili(paman Pemohon II) dengan mahar seperangkat alat shalat; Bahwa pada saat perkawian Pemohon berstatus jejaka dan Pemohon IIberstatus perawan dan tidak ada sesuatu yang dapat menghalangi sahnyaperkawinan.Bahwa antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungan nasab danhubungan semenda serta hubungan sesusuan yang menjadi larangan untukmelangsungkan
Marma Tamongga,dengan wali nikah adalah ayah kandung Pemohon II bernama Atja Lapabiradan disaksikan dua orang saksi lakilaki bernama Bahudin Lamongki danHalido Bulaili dengan mahar seperangkat alat shalat; dan antara keduanyatidak ada halangan untuk menikah.
12 — 2
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon (BULAILI bin TIRTO SUHIRA) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (HALIMATUS SA'DIYAH binti JATIM) di hadapan sidang Pengadilan Agama Situbondo;