Ditemukan 123 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-11-2014 — Upload : 30-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 28 Nopember 2014 — GOLD BULLION INDONESIA (PT.GBI)
1000 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GOLD BULLION INDONESIA (PT.GBI)
Putus : 18-09-2013 — Upload : 24-04-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 420 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 18 September 2013 — AKHMAD FAJRIN, S.H,DK VS PT GOLD BULLION INDONESIA
448249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AKHMAD FAJRIN, S.H,DK VS PT GOLD BULLION INDONESIA
Putus : 15-11-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 304/Pid/2018/PT.DKI
Tanggal 15 Nopember 2018 — NOORSYAM MOECHTAR TADJI alias NOORSYAM, SH alias SYECH AL FAQIRALLAH NOORSYAM
8235
  • Asli 1 (satu) lembar Certificate Of Ownership per tanggal 8 Januari 2013 untuk ADE HAMDANI dari GOLD BULLION INDONESIA.Dikembalikan pada saksi ADE HAMDANI;h. Asli 3 (tiga) lembar perjanjian Jual Beli Nomor 0000009841 tertanggal 7 Februari 2013;i. Asli 1 (satu) lembar sertifikat CERTIFICATE OF OWNERSHIP atas nama CHANDRA KESUMA;j. Asli tindasan 1 (satu) lembar slip setoran tunai No. 621640 tertanggal 7 Februari 2014 sebesar Rp.429.000.218.
    Gold Bullion Indonesia bertuliskan Tabungan Emas Berbasis Syariah.m. Asli 2 (dua) buah Company Profile PT. Gold Bullion Indonesia;n. Asli 2 (dua) lembar Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 72/1.842.1/14 per tanggal 05 Februari 2014;o. Asli 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Noorsyam, SH telah menerima uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).p. Asli 2 (dua) lembar Surat Nota Kesepahaman antara Yayasan Menara Gading Mas dengan PT.
    Gold Bullion Indonesia tentang kerjasama pengelolaan bisnis emas logam mulia per tanggal 01 Maret 2012;q. Asli 1 (satu) Salinan Akta Notaris YULIANTARA, SH tentang Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pembina Yayasan Menara Gading Mas per tanggal 27 Agustus 2008 No. 374;r. Asli 1 (satu) Salinan Akta Notaris YULIANTARA, SH tentang Yayasan Menara Gading Mas per tanggal 28 April 2006 No. 290;s.
    Gold Bullion Indonesia dimanaterdakwa menjanjkan akan membayar hutang pembeli emas/Nasabah PT. Gold Bullion Indonesia, selanjutnya terdakwamengeluarkan 1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri KCP Jakarta DurenSawit no.
    waktuuntuk menyelesaikan kewajibannya kepada para pembeli emasnya/Nasabah PT Gold Bullion Indonesia;Selanjutnya Menjelang habisnya waktu pemenuhan kewajiban olehPT Gold Bullion Indonesia, semua pembeli emas/nasabah PT.
    Kemudian diadakan pertemuan antara pembeliemas/nasabah PT Gold Bullion Indonesia dengan MD.
    Gold Bullion Indonesia dimanaterdakwa menjanjkan akan membayar hutang pembeli emas/nasabahPT. Gold Bullion Indonesia, selanjutnya terdakwa mengeluarkan 1(satu) lembar Cek Bank Mandiri KCP Jakarta Duren Sawit no.
Register : 31-08-2020 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 239/Pdt.G/2020/PN Cbi
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat:
HAKUA TRADING CO., LTD.
Tergugat:
PT Trinitan Metals and Minerals Tbk.,
402309
  • Menyatakan bahwa Tergugat Wanprestasi karena tidak melaksanakankewajibannya sebagai Pembeli untuk melakukan pelunasan pembayarankepada Penggugat sebagaimana tercantum dalam Sales Contract atasjualbeli Lead Bullion (Lead Bullion) sejumlah 1.358.176.728 (Satu miliartiga ratus lima puluh delapan seratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratusdua puluh delapan Yen Jepang).5.
    Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak memilikiItikad Baik untuk melunasi kewajiban atas pembelian Lead Bullion;b.
    CANO404202 tertanggal 22 Juli 2018pengiriman Lead Bullion sejumlah 97.659(sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluhsembilan) Kilogram;Print out Invoice No.
    MZR/JKT1905256 tertanggal 23 Mei 2019pengiriman Lead Bullion sejumlah 97.524(sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluhempat) Kilogram;Print out Invoice No.
    MZR/JKT1906284 tertanggal 23 Juni 2019pengiriman Lead Bullion sejumlah 97.527(sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluhtujuh) Kilogram;Print out Invoice No.
Putus : 19-07-2012 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 406 B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Juli 2012 — DIRJEN PAJAK vs. PT. NEWMONT MINAHASA RAYA
5859 Berkekuatan Hukum Tetap
  • )sebagai Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilaidengan tarif sebesar 0%Halaman 55 Alinea ke1:pahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada di dalam berkasbanding serta pemeriksaan dalam persidangan, terdapat cukup buktiyang dapat meyakinkan Majelis bahwa emas murni batangtuangan(dore bullion) yang diproduksi oleh Pemohon Banding dalam hal inimerupakan Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan dalamKontrak Karya sehingga penjualan atau penyerahan emas murnibatangtuangan (dore bullion
    Penjualan produkproduk di dalam negeri termasuk tetapitidak terbatas kepada dore bullion dengan tarif 10% (sepuluhHalaman 22 dari 53 halaman Putusan Nomor 406/B/PK/Pjk/2011persen) dari harga jual atau tarif lain sesuai denganundangundang pajak dan peraturanperaturan yang berlaku,dan untuk penjualan ekspor atas hasil produksi dengan tarif0% (nol persen) dari harga jual;b.
    NewmontMinahasa Raya tanggal 2 Desember 1986 masih berlaku yaituekspor emas murni batangtuangan (dore bullion) sebagaiBarang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilaidengan tarif sebesar 0%;13. Bahwa atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan perlakuanlex spesialis terhadap pengenaan PajakPertambahan Nilai dalam Kontrak Karya antara Pemerintah RepublikIndonesia dengan PT.
    ) termasuk dalam jenis barang yangtidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor144 Tahun 2000 sehingga pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang menyatakan bahwa atas ekspor emas murni batang tuangan(dore bullion) merupakan Barang Kena Pajak yang terutang PajakPertambahan Nilai dengan tarif sebesar 0% berdasarkan KontrakKarya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT.
    Newmont MinahasaRaya (Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding)sehingga Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwaatas ekspor emas murni batangtuangan (dore bullion) merupakanBarang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengantarif sebesar 0% berdasarkan Kontrak Karya antara PemerintahRepublik Indonesia dengan PT. Newmont Minahasa Raya(Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding).
Register : 23-06-2011 — Putus : 19-07-2012 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 396 B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Juli 2012 — DIRJEN PAJAK VS PT. NEWMONT MINAHASA RAYA;
3722 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Newmont Minahasa Raya tanggal 2 Desember 1986 masihberlaku yaitu ekspor emas murni batangtuangan (dore bullion) sebagai BarangKena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 0%."
    bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada di dalam berkas bandingserta pemeriksaan dalam persidangan, terdapat cukup bukti yang dapatmeyakinkan Majelis bahwa emas murni batangtuangan (dore bullion) yangdiproduksi oleh Pemohon Banding dalam hal ini merupakan Barang Kena Pajaksesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Karya sehingga penjualan ataupenyerahan emas murni batangtuangan (dore bullion) sebagai Barang KenaPajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0%."3 Bahwa berkenaan dengan
    Newmont Minahasa Rayatanggal 2 Desember 1986 masih berlaku yaitu ekspor emas murnibatangtuangan (dore bullion) sebagai Barang Kena Pajak yang terutangPajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 0%.13. Bahwa atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan22perlakuan lex spesialis terhadap pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalamKontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT.
    Bahwa dengan demikian, telah jelas dan nyatanyata produk Termohon Peninjauan26Kembali semula Pemohon banding berupa emas batangan (dore bullion) termasukdalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkanUndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 144tahun 2000 sehinggapendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa atas eksporemas murni batangtuangan (dore bullion) merupakan Barang Kena Pajak yangterutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif
    Newmont Minahasa Raya (Termohon Peninjauan Kembalisemula Pemohon Banding) sehingga Majelis Hakim Pengadilan Pajakmenyimpulkan bahwa atas ekspor emas murni batangtuangan (dore bullion)merupakan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengantarif sebesar 0% berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah RepublikIndonesia dengan PT. Newmont Minahasa Raya (Termohon Peninjauan Kembalisemula Pemohon Banding).
Putus : 24-08-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 387 /B/PK/PJK/2011
Tanggal 24 Agustus 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. NEWMONT MINAHASA RAYA
2919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Newmont Minahasa Rayatanggal 2 Desember 1986 masih berlaku yaitu ekspor emas murnibatang tuangan (dore bullion) sebagai Barang Kena Pajak yangterutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 0%" ;17"Bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada di dalam berkasbanding serta pemeriksaan dalam persidangan, terdapat cukup buktiyang dapat meyakinkan Majelis bahwa emas murni batang tuangan(dore bullion) yang diproduksi oleh Pemohon Banding dalam hal inimerupakan Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan
    dalamKontrak Karya sehingga penjualan atau penyerahan emas murnibatang tuangan (dore bullion) sebagai Barang Kena Pajak yangterutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% ;.
    Penjualan produkproduk di dalam negeri termasuk tetapi tidakterbatas kepada dore bullion dengan tarif 10% (Sepuluhpersen) dari harga jual atau tarif lain sesuai dengan UndangUndang Pajak dan peraturanperaturan yang berlaku, danuntuk penjualan ekspor atas hasil produksi dengan tarif 0% (nolpersen) dari harga jual ;Hal. 19 dari 49 hal. Put. Nomor 387/B/PK/PJK/201120b.
    Newmont Minahasa Raya tanggal 2 Desember1986 sehingga atas ekspor emas murni batang tuangan (dore bullion)sebagai Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Niladengan tarif sebesar 0% akan Pemohon Peninjauan Kembali semulaTerbanding tanggap!i sebagai berikut :13.1. Bahwa perlakuan Pajak Pertambahan Nilai berbeda denganperlakuan Pajak Penghasilan karena dalam Kontrak Karyaantara Pemerintah Indonesia dengan Termohon PeninjauanKembali dahulu Pemohon Banding (PT.
    Newmont Minahasa Raya(Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding) sehinggaMajelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa atas eksporemas murni batang tuangan (dore bullion) merupakan Barang KenaPajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar0% berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesiadengan PT Newmont Minahasa Raya (TermohonPeninjauan Kembali Ssemula Pemohon Banding).
Register : 05-06-2018 — Putus : 26-06-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 682/Pid.Sus/2018/PN Bjm
Tanggal 26 Juni 2018 — Penuntut Umum:
ADI FAKHRUDIN, SH. MH
Terdakwa:
LICINDRAWATI ALS LICIN Ad. WAHYUDI RUSLI
7626
  • hijau uk. 500 gr sebanyak 22 (dua puluh dua) pcs;Hollan uk. 500 gr sebanyak 6 (enam) pcs;Hollan uk. 1 kg sebanyak 4 (empat) pcs;Kg red uk. 500 gr sebanyak 24 (dua puluh empat) pcs;Dusting donut vanilla uk. 1 kg sebanyak 2 (dua) pcs;Dusting donut vanilla uk. 250 gr sebanyak 12 (dua belas) pcs;Meises tulip uk. 1 kg sebanyak 2 (dua) pcs;Meises tulip uk. 500 gr sebanyak 6 (enam) pcs;Blueband sebanyak 6 (enam) pcs;Simas margarin sebanyak 6 (enam) pcs;Butter submilky sebanyak 13 (tiga belas) pcs;Gold bullion
    satu) pcs;Siller impuser sebanyak 2 (dua) pcs;Maizena india sebanyak 1 (satu) sak;AM cocoa powder sebanyak 2 (dua) sak;Edna bluberry sebanyak 5 (lima) kg;Buah fruns sebanyak 1 (satu) dus;Gula pasir sebanyak (setengah) sak;Palmia deep frying fat sebanyak 1 (satu) pail;Palmia Butter Oil Sub sebanyak 1 (satu) pail;Delima margarine putih sebanyak 1 (satu) dus;Palmia margarine kuning sebanyak 1 (satu) dus;Simas margarine kuning sebanyak 1 (satu) dus;Rosebrand margarine sebanyak 1 (satu) dus;Gold Bullion
    Meises kg hijau uk. 500 gr sebanyak 22 (dua puluh dua) pcs;Hollanuk. 500 gr sebanyak 6 (enam) pcs;Hollan uk. 1 kg sebanyak 4 (empat)pcs;Kg red uk. 500 gr sebanyak 24 (dua puluh empat) pcs;Dusting donutvanilla uk. 1 kg sebanyak 2 (dua) pcs;Dusting donut vanilla uk. 250 grsebanyak 12 (dua belas) pcs;Meises tulip uk. 1 kg sebanyak 2 (dua)pcs;Meises tulip uk. 500 gr sebanyak 6 (enam) pcs;Blueband sebanyak 6(enam) pcs;Simas margarin sebanyak 6 (enam) pcs;Butter submilkysebanyak 13 (tiga belas) pcs;Gold bullion
    Gold Bullion dengan harga Rp 26.200, (dua puluh enam ribudua ratus rupiah) per Pcs;63. Palmia Defraying Fat dengan harga Rp 23.000, (dua puluh tigaribu rupiah) per Pcs;64. Delima Margarine dengan harga Rp 13.000, (tiga belas riburupiah) per Pcs;65. Amanda Cream dengan harga Rp 13.000, (tiga belas riburupiah) per Pcs;66. Sponge 28 uk. 500 gr dengan harga Rp 27.000, (dua puluhtujuh ribu rupiah) per Pcs;67. Sponge 28 uk. 250 gr dengan harga Rp 47.000, (empat puluhtujuh ribu rupiah) per Pcs;68.
    Gold Bullion dengan harga Rp 26.200, (dua puluh enam ribudua ratus rupiah) per Pcs;63. Palmia Defraying Fat dengan harga Rp 23.000, (dua puluh tigaribu rupiah) per Pcs;64. Delima Margarine dengan harga Rp 13.000, (tiga belas riburupiah) per Pcs;65. Amanda Cream dengan harga Rp 13.000, (tiga belas riburupiah) per Pcs;66. Sponge 28 uk. 500 gr dengan harga Rp 27.000, (dua puluhtujuh ribu rupiah) per Pcs;67.
    Gold Bullion dengan harga Rp 26.200, (dua puluh enam ribudua ratus rupiah) per Pcs;Halaman 41 dari 54 Putusan Nomor 682/Pid.Sus/2018/PN Bjm63. Palmia Defraying Fat dengan harga Rp 23.000, (dua puluh tigaribu rupiah) per Pcs;64. Delima Margarine dengan harga Rp 13.000, (tiga belas riburupiah) per Pcs;65. Amanda Cream dengan harga Rp 13.000, (tiga belas riburupiah) per Pcs;66. Sponge 28 uk. 500 gr dengan harga Rp 27.000, (dua puluhtujuh ribu rupiah) per Pcs;67.
Register : 23-06-2011 — Putus : 19-07-2012 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 394 B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Juli 2012 — DIRJEN PAJAK VS PT. NEWMONT MINAHASA RAYA;
3917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Newmont Minahasa Raya tanggal 2 Desember 1986 masihberlaku yaitu ekspor emas murni batangtuangan (dore bullion) sebagai BarangKena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 0%.""
    bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada di dalam berkas bandingserta pemeriksaan dalam persidangan, terdapat cukup bukti yang dapatmeyakinkan Majelis bahwa emas murni batangtuangan (dore bullion) yangdiproduksi oleh Pemohon Banding dalam hal ini merupakan Barang Kena Pajaksesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Karya sehingga penjualan atauHalaman 19 dari 47 halaman.
    Putusan Nomor 394/B/PK/PJK/2011.2020penyerahan emas murni batangtuangan (dore bullion) sebagai Barang KenaPajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0%"..
    Penjualan produkproduk di dalam negeri termasuk tetapi tidak terbataskepada dore bullion dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari harga jualatau tarif lain sesuai dengan Undangundang pajak dan peraturanperaturan yang berlaku, dan untuk penjualan ekspor atas hasil produksidengan tarif 0% (nol persen) dari harga jual.b.
    Putusan Nomor 394/B/PK/PJK/2011.303012.20.bullion) termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai berdasarkan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 dan PeraturanPemerintah Nomor 144 Tahun 2000 sehingga pendapat Majelis HakimPengadilan Pajak yang menyatakan bahwa atas ekspor emas muribatangtuangan (dore bullion) merupakan Barang Kena Pajak yang terutang PajakPertambahan Nilai dengan tarif sebesar 0% berdasarkan Kontrak Karya antaraPemerintah Republik Indonesia dengan PT.
Putus : 17-12-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17/B/PK/PJK/2007
Tanggal 17 Desember 2009 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. NEWMONT MINAHASA RAYA
209 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Masukan tersebut dibayarkan atas pembelianbarang dan/atau jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya ;bahwa Pendapat ini diambil berdasarkan Pasal 13 ayat (7) huruf i a dariKontrak Karya yang berbunyi sebagai berikut : "Perusahaan harus mendaftarkandiri sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk keperluan pelaksanaan PajakPertambahan Nilai dan, oleh karena itu, Pajak Pertambahan Nilai harusdikenakan pada : Penjualan produkproduk di dalam negeri, termasuk, tetapitidak terbatas pada dore bullion
    Newmont Minahasa Raya tanggal 2 Desember 1986 masihberlaku yaitu ekspor emas murni batangtuangan (dore bullion) sebagaiBarang Nea Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarifsebesar 0%;Halaman 26 alinea ke3 :pahwa selanjutnya karena emas murni batangtuangan (dore bullion) yangdiproduksi oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak, makaFaktur Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan menghasilkan BarangKena Pajak sebesar Rp.1.084.509.736,00 tersebut dapat dikreditkan sebagaiPajak
    No.17/B/PK/PJK/2007(VII) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian dan penjualan barangbarang kena pajak" ;Pasal 13 ayat (7) butir (i) huruf (a) :"Perusahaan harus didaftarkan sebagai pengusaha kena pajak untuk PajakPertambahan Nilai dan dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai harusdikenakan pada : (a) penjualan produksi di dalam negeri termasuk tetapitidak terbatas kepada dore bullion dengan tarif 10% dari harga jual atau tariflain sesuai dengan UndangUndang Pajak dan peraturanperaturan yangberlaku
    No.17/B/PK/PJK/2007Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkanalasanalasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :mengenai alasanalasan ad. a,b, c,d dane:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidakterdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, yaitu bahwapenyerahan emas murni batang tuangan (dore bullion) yang diproduksi olehPemohon Banding, sekarang Termohon Peninjuauan Kembali
Register : 08-09-2016 — Putus : 18-10-2016 — Upload : 26-05-2017
Putusan PN TUBEI Nomor 50/Pid/Sus-LH/2016/PN Tub
Tanggal 18 Oktober 2016 — Pidana : - JPU : SISWANTO, SH - Terdakwa : Drs. M. MAHER BIN ABDULLAH (ALM)
9336
  • kedalamGelondongan yang berisi air tanah dan dicampur bahan Air Raksa sebanyak 3Ons setelah itu gelondongan ditutup rapat dan diputar dengan menggunakanmesin Dinamo listrik selama 2 hari setelah selesai bahan baku tanah yangdidalam gelondong tersebut disaring menggunakan kain dan material yangmengadung emas tertinggal didalam kain masih tercampur dengan air raksa laluair raksa dan emas dipisahkan menggunakan pipa besi tipis yang dibakar dansetelah terpisah air raksa dengan emas didapatlah emas bullion
    (campuranemas dan perak) barulah emas bullion tersebut dijual ke penampung;b.
    (campuran emas dan perak) barulahemas bullion tersebut dijual ke penampung.
    ;Bahwa, setelah Terdakwa melakukan pengolahan bahan baku tanah / batuan yangmengandung emas dengan cara proses menggunakan alat gelondongan selama 2hari Terdakwa bisa mendapatkan emas bullion (campuran emas dan perak) dalamsatu Gelondong sebanyak 4 saga (3/4 gram) apabila dalam 8 gelondong emasbullion yang saya dapatkan dengan total sebanyak + 3 gram.
    ;Bahwa, emas bullion yang berhasil Terdakwa dapatkan setelah Terdakwamelakukan proses pengolahan dengan menggunakan gelondongan selama 2 haritersebut Terdakwa jual ke penampung yang ada di sekitar Desa Lebong Tambangdan Pasar Muara Aman Kab. Lebong dengan harga pergramnya sebesar +Rp.150.000 dan apa bila Terdakwa berhasil menjual 3 gram maka nominal yangTerdakwa dapatkan sebesar Rp. 350.000 s/d Rp. 450.000. tergantung persentasedari emas yang dijual Terdakwa.
Putus : 24-08-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 386 /B/PK/PJK/2011
Tanggal 24 Agustus 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT. NEWMONT MINAHASA RAYA
4222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Newmont Minahasa Rayatanggal 2 Desember 1986 masih berlaku yaitu ekspor emas murnibatang tuangan (dore bullion) sebagai Barang Kena Pajak yangterutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 0%" ;"Bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada di dalam berkasbanding serta pemeriksaan dalam persidangan, terdapat cukup buktiyang dapat meyakinkan Majelis bahwa emas murni batang tuangan(dore bullion) yang diproduksi oleh Pemohon Banding dalam hal inimerupakan Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan
    dalamKontrak Karya sehingga penjualan atau penyerahan emas murnibatang tuangan (dore bullion) sebagai Barang Kena Pajak yangterutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% ;.
    Penjualan produkproduk di dalam negeri termasuk tetapi tidakterbatas kepada dore bullion dengan tarif 10% (sepuluhpersen) dari harga jual atau tarif lain sesuai dengan UndangUndang Pajak dan peraturanperaturan yang berlaku, danuntuk penjualan ekspor atas hasil produksi dengan tarif 0% (nolpersen) dari harga jual ;b. Dengan mengingat ketentuan Pasal 12, barangbarang kenapajak yang diimpor seperti peralatan dan keperluankeperluanHal. 19 dari 49 hal. Put.
    Newmont Minahasa Raya tanggal 2 Desember1986 sehingga atas ekspor emas murni batang tuangan (dare bullion)sebagai Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilaidengan tarif sebesar 0% akan Pemohon Peninjauan Kembali semulaTerbanding tanggapi sebagai berikut :13.1.Bahwa perlakuan Pajak Pertambahan Nilai berbeda denganperlakuan Pajak Penghasilan karena dalam Kontrak Karyaantara Pemerintah Indonesia dengan Termohon PeninjauanKembali dahulu Pemohon Banding (PT.
    Newmont Minahasa Raya(Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding) sehinggaMajelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa atas eksporemas murni batang tuangan (dore bullion) merupakan Barang KenaPajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar0% berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah RepublikIndonesia dengan PT Newmont Minahasa Raya (TermohonPeninjauan Kembali semula Pemohon Banding).
Putus : 27-01-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 393 /B/PK/PJK/2011
Tanggal 27 Januari 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. NEWMONT MINAHASA RAYA
3617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada di dalam berkasbanding serta pemeriksaan dalam persidangan, terdapat cukup buktiyang dapat meyakinkan Majelis bahwa emas murni batangtuangan(dore bullion) yang diproduksi oleh Pemohon Banding dalam hal inimerupakan Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan dalamKontrak Karya sehingga penjualan atau penyerahan emas murnibatangtuangan (dore bullion) sebagai Barang Kena Pajak yangterutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0%.Bahwa berkenaan dengan amar
    Penjualan produkproduk di dalam negeri termasuk tetapi tidakterbatas kepada dore bullion dengan tarif 10% (Sepuluh persen)dari harga jual atau tarif lain sesuai dengan Undangundangpajak dan peraturanperaturan yang berlaku, dan untukHal. 27 dari 64 hal. Put. No. 393/B/PK/PJK/2011penjualan ekspor atas hasil produksi dengan tarif 0% (nolpersen) dari harga jual.b.
    ) sebagai Barang KenaPajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarifsebesar 0% .Bahwa atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan perlakuan lex spesialis terhadap pengenaan PajakPertambahan Nilai dalam Kontrak Karya antara Pemerintah RepublikIndonesia dengan PT Newmont Minahasa Raya tanggal 2 Desember1986 sehingga atas ekspor emas murni batangtuangan (dore bullion)sebagai Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilaidengan tarif sebesar 0% akan Pemohon Peninjauan
    Bahwa dalam Pasal1 huruf c Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 disebutkan bahwaBarang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atauhukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidakbergerak sebagai hasil proses pengolahan barang (pabrikasi) yangdikenakan pajak berdasarkan undangundang ini.Bahwa dengan demikian, kalimat "Penjualan produksi di dalam negeritermasuk tetapi tidak terbatas kepada dore bullion dengan tarip10%..dan untuk penjualan ekspor atas hasil produksi dengan tarip 0%
    bahwa karena biaya reklamasi terkait langsung dengan kegiatanusaha Pemohon Banding dan penyerahan emas~ munrnibatangtuangan (dore bullion) juga Barang Kena Pajak yang terutangPajak Pertambahan Nilai dengan tariff sebesar 0% maka Majelisberpendapat atas Faktur Pajak yang terkait dengan reklamasi yangdilakukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp626.260.982,00 dapatdikreditkan sebagai Pajak Masukan.""
Putus : 16-10-2013 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 512 B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Oktober 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. NEWMONT MINAHASA RAYA
4518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Masukan tersebutdibayarkan atas pembelian barang dan/atau jasa yang berhubungan langsung dengankegiatan usahanya; Bahwa pendapat ini diambil berdasarkan Pasal 13 ayat (7) huruf i (a) dari Kontrak Karyayang berbunyi sebagai berikut: Perusahaan harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk keperluanpelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai dan oleh karena itu Pajak Pertambahan Nilai harusdikenakan pada : penjualan produkproduk di dalam negeri, termasuk, tetapi tidak terbataspada dare bullion
    Dengan demikian, kalimatPenjualan produksi di dalam negeri termasuk tetapi tidak terbatas kepadadore bullion dengan tarip 10%..dan untuk penjualan ekspor atas hasilproduksi dengan tarip 0% dalam Pasal 13 butir 7 (i) (a) Kontrak Karyaadalah disesuaikan dengan ketentuan umum yang berlaku pada saat itu,yang berlaku dari waktu ke waktu, dan tidak mengatur halhal yang bersifatkhusus.Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 28 butir 6 Kontrak Karya disebutkanbahwa bila konteks Pasal 13 butir 7 (i) (a) Kontrak
    ) sebagai Barang Kena Pajak yang terutang PajakPertambahan Nilai dengan tarif sebesar 0%;""Bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding sertapemeriksaan dalam persidangan, terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkanMajelis bahwa emas murni batang uangan (dore bullion) yang diproduksi olehPemohon Banding dalam hal ini adalah merupakan Barang Kena Pajak sesuai denganketentuan dalam Kontrak Karya sehingga penjualan atau penyerahan emas murnibatang tuangan (dore bullion) sebagai
    )tidak terutang PPN, maka sesuai Pasal 9 ayat (5) UndangUndang PPN dan PPn BM pajakmasukan yang berkenaan dengan penyerahan yang tidak terutang pajak tersebut tidak dapatdikreditkan;8 Bahwa oleh karena itu, atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak di atas bahwaekspor emas murni batang tuangan (dore bullion) sebagai Barang Kena Pajak yang terutangPajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 0% telah bertentangan dengan Pasal Pasal 4Aayat (2) huruf d dan Pasal 4 huruf a dan huruf f UndangUndang
    Nilai dengan tarif 0%, makaapabila terdapat Faktur Pajak yang terkait dengan kegiatan produksi, distribusi,pemasaran dan manajemen, maka atas Faktur pajak tersebut dapat dikreditkansebagai Pajak Masukan;"Halaman 60 Alinea ke5 dan 6"Bahwa karena biaya reklamasi terkait langsung dengan kegiatan usaha PemohonBanding dan penyerahan emas murni batang tuangan (dore bullion) juga BarangKena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 0% makaMajelis berpendapat atas Faktur Pajak yang
Register : 23-06-2011 — Putus : 19-07-2012 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 395 B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Juli 2012 — DIRJEN PAJAK VS PT. NEWMONT MINAHASA RAYA;
4017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Newmont Minahasa Raya tanggal 2 Desember 1986 masihberlaku yaitu ekspor emas murni batangtuangan (dore bullion) sebagaiBarang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarifsebesar 0%."
    Penjualan produkproduk di dalam negeri termasuk tetapi tidakterbatas kepada dore bullion dengan tarif 10% (sepuluh persen) dariharga jual atau tarif lain sesuai dengan Undangundang pajak danperaturanperaturan yang berlaku, dan untuk penjualan ekspor atashasil produksi dengan tarif 0% (nol persen) dari harga jual.b.
    Putusan Nomor 395/B/PK/PJK/2011.ekspor emas murni batangtuangan (dore bullion) sebagai BarangKena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarifsebesar 0% .13. Bahwa atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakanperlakuan lex spesialis terhadap pengenaan Pajak Pertambahan Nilaidalam Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia denganPT.
    Newmont Minahasa Raya tanggal 2 Desember 1986 sehingga atasekspor emas murni batangtuangan (dore bullion) sebagai Barang KenaPajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 0%akan Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tanggapi sebagaiberikut:13.1 Bahwa perlakuan Pajak Pertambahan Nilai berbeda denganperlakuan Pajak Penghasilan karena dalam Kontrak Karya antaraPemerintah Indonesia dengan Termohon Peninjauan Kembalidahulu Pemohon Banding (PT.
    Newmont Minahasa Raya (TermohonPeninjauan Kembali semula Pemohon Banding) sehingga Majelis HakimPengadilan Pajak menyimpulkan bahwa atas ekspor emas murnibatangtuangan (dore bullion) merupakan Barang Kena Pajak yangterutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 0% berdasarkanKontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia denganPT. Newmont Minahasa Raya (Termohon Peninjauan Kembali semulaPemohon Banding).
Putus : 23-10-2015 — Upload : 30-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 553 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 23 Oktober 2015 — PT. MENARA KARSA MANDIRI VS 1. ER UMMI KALSUM, DK
271186 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gold Bullion Indonesia dan mencabut status pailitPT. Gold Bullion Indonesia dengan pertimbangan hukum karena PT.Gold Bullion Indonesia telah melakukan sebagian kewajibannya dalamproses PKPU terhadap Kreditor dan sebagian Kreditor tidak maudilakukan penyelesaian kewajiban oleh PT. Gold Bullion Indonesia;c.
Putus : 19-02-2008 — Upload : 17-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99B/PK/PJK/2005
Tanggal 19 Februari 2008 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. NEWMONT MINAHASA RAYA
3325 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.99 B/PK/PJK/2005atas pembelian barang dan/atau jasa yang berhubungan langsungdengan kegiatan usahanya.Pendapat ini diambil berdasarkan pasal 13 ayat 7 (i) (a) dari KontrakKarya yang berbunyi sebagai berikut:Perusahaan harus mendaftarakan diri sebagai Pengusaha KenaPajak untuk keperluan pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai dan,oleh karena itu, Pajak Pertambahan Nilai harus dikenakan pada:Penjualan produkproduk di dalam negeri, termasuk, tetapitidak terbatas pada dore bullion, sebesar sepuluh persen
    Newmont Minahasa Rayamengatur halhal yang bersifat knhusus karena pasal 13 ayat (7) (i) (a)Kontrak Karya antara lain menyatakan Perusahaan harus didaftarkansebagai Pengusaha Kena Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai harusdikenakan pada : (a) Penjualan produkproduk di dalam negeri termasuktetapi tidak terbatas kepada dore bullion dengan tarif 10% (Ssepuluh persen)dari harga jual atau tarif lain sesuai dengan Undangundang pajak danperaturanperaturan yang berlaku dan atau untuk penjualan ekspor atashasil
    berikut (VII) Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian danpenjualan barangbarang kena pajake Dalam pasal 13 ayat 7 Kontrak Karya diatur mengenai PajakPertambahan Nilai atas pembelian dan penjualan barangbarang kenapajak dan sesuai dengan pasal 13 ayat 7 butir (i) huruf (a) Kontrak Karyadisebutkan bahwa:e Perusahaan harus didaftarkan sebagai pengusaha kena pajak untukPPN dan dengan demikian PPN harus dikenakan pada (a) Penjualanprodukproduk di dalam negeri termasuk tetapi tidak terbatas kepadadore bullion
    No.99 B/PK/PJK/2005sebagai hasil proses pengolahan barang (Pabrikasi) yang dikenakan Pajakberdasarkan Undangundang ini.Dengan demikian, kalimat penjualan produksi didalam negeri termasuktetapi tidak terbatas kepada Dore bullion dengan tarif 10%. ..... dan untukpenjualan ekspor atas hasil produksi dengan tarif 0% .... dalam pasal 13butir 7 (i) (a) Kontrak Karya adalah disesuaikan dengan ketentuan umumyang berlaku pada saat itu, yang berlaku dari waktu ke waktu, dan tidakmengatur halhal yang bersifat
Register : 24-08-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 10-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4217 B/PK/PJK/2020
Tanggal 18 Nopember 2020 — PT. NUSA HALMAHERA MINERALS VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
12973 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Majelis Hakim Agung sependapat atas dalilPemohon Peninjauan Kembali terkait dengan Charter Flight dimanamenurut Pemohon Peninjauan Kembali disamping digunakan untukmengangkut bullion emas juga untuk mengangkut penumpang(karyawan Pemohon Peninjauan Kembali) dalam rangka field breakyang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Charter Flightyang dibuktikan dengan dokumen berupa manifest, maka Majelis HakimHalaman 6 dari 11 halaman.
    Putusan Nomor 4217/B/PK/Pjk/2020Agung sependapat dengan Pemohon Peninjauan Kembali terkait denganCharter Flight yang digunakan untuk mengangkut bullion, maka atasbiaya yang dikeluarkan dapat dibiayakan sesuai dengan ketentuandalam Pasal 6 UU PPh, sedangkan terkait dengan pengangkutankaryawan dalam rangka field break menurut Majelis Hakim Agungmempertahankan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali hal tersebutmerupakan pemberian natura atau kenikmatan yang sesuai denganLampiran H KK angka 12 termasuk
Putus : 19-07-2012 — Upload : 11-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 443/B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Juli 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. NEWMONT MINAHASA RAYA
171122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • barang dan/atau jasa yang berhubunganlangsung dengan kegiatan usahanya;Bahwa pendapatini diambil berdasarkan Pasal 13 ayat 7(i)(a) dari KontrakKarya yang berbunyi sebagai berikut:Perusahaan harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak untukkeperluan pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai dan, oleh karena itu, PajakPertambahan Nilai harus dikenakan pada: Penjualan produkproduk di dalamHalaman 5 dari 53 halaman Putusan Nomor 443 B PK/Pjk/2011negeri, termasuk, tetapi tidak terbatas pada dore bullion
    Penjualan produkproduk di dalam negeri termasuk tetapitidak terbatas kepada dore bullion dengan tarif 10% (sepuluhpersen) dari harga jual atau tarif lain sesuai denganundangundang pajak dan peraturanperaturan yangberlaku, dan untuk penjualan ekspor atas hasil produksidengan tarif 0% (nol persen) dari harga jual;b.
    NewmontMinahasa Raya tanggal 2 Desember 1986 masih berlaku yaituekspor emas murni batangtuangan (dore bullion) sebagaiBarang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilaidengan tarif sebesar 0%;13. Bahwa atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan perlakuan /ex spesialis terhadap pengenaan PajakPertambahan Nilai dalam Kontrak Karya antara Pemerintah RepublikIndonesia dengan PT.
    ) termasuk dalam jenis barang yangtidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor144 Tahun 2000 sehingga pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang menyatakan bahwa atas ekspor emas murni batang tuangan(dore bullion) merupakan Barang Kena Pajak yang terutang PajakPertambahan Nilai dengan tarif sebesar 0% berdasarkan KontrakKarya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT.
    Newmont MinahasaRaya (Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding)sehingga Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwaatas ekspor emas murni batangtuangan (dore bullion) merupakanBarang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengantarif sebesar 0% berdasarkan Kontrak Karya antara PemerintahRepublik Indonesia dengan PT. Newmont Minahasa Raya(Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding).
Putus : 07-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 456/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT NATARANG MINING
16752 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 456/B/PK/PJK/20162)b) Bahwa produkproduk yang dijual Pemohon Banding, termasuk,tetapi tidak terbatas pada dore bullion dikenakan PPN,c) Bahwa PPN sebesar 10% harus dikenakan atas penjualan dalamnegeri,d) Bahwa PPN sebesar 0% harus dikenakan atas penjualan ke luarnegeri,e) Bahwa besarnya tarif PPN atas penjualan di dalam negeri mengikutiketentuan yang berlaku pada saat transaksi;bahwa dengan demikian, telah jelas bahwa Pasal 13 ayat 7 (i) (a)benarbenar mengatur secara khusus mengenai
    Majelis menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuandalam Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia tanggal2 Desember 1986 produksi emas murni batang tuangan adalahBarang Kena Pajak";b) Putusan Mahkamah Agung Nomor 06/B/PK/PJK/2007 atas putusanPengadilan Pajak Nomor Put.08138/PP/M.III/16/2006 (Lampiran 12)menyatakan:"bahwa sesual dengan Pasa113 ayat 7 (i) (a) Kontrak KaryaPemerintah Republik Indonesia dengan PT Newmont MinahasaRaya tanggal 2 Desember 1986, barang emas murni batangtuangan (dore bullion
    Banding) tanggal 2 Desember 1986;bahwa berdasarkan Pasal 13 angka 7 Kontrak Karya antaraPemerintah Indonesia dengan PT Nataring Mining (PemohonBanding) tanggal 2 Desember 1986, dinyatakan: Pajak PertambahanNilai (PPN) atas pembelian dan penjualan barang kena Pajak(i) Perusahaan harus didaftarkan sebagai pengusaha kena pajakuntuk Pajak Pertambahan Nilai dan dengan demikian PajakPertambahan Nilai harus dikenakan pada:a) penjualan produksi di dalam negeri termasuk tetapi tidakterbatas kepada dore bullion
    dengantarif 10% dari harga jual atau tarif lain sesuai dengan UndangUndang Pajak dan peraturanperaturan yang berlaku, dan untukpenjualan ekspor atas hasil produksi dengan tarif 0% dari harga jual.bahwa dari konteks Kontrak Karya tersebut, diketahui bahwa apabiladikaitkan dengan ketentuan Pajak PPN yang berlaku, makapengenaan aore bullion (emas batangan) dengan tarif 10% dari hargajual atau tarif lain sesuai dengan undangundang Pajak danperaturan peraturan yang berlaku, dan untuk penjualan ekspor
    Bahwa kemudian apabila diteliti lebin terhadap Pasal 13 butir 7(i) Kontrak Karya antara Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) dengan Pemerintah Republik Indonesiayang antara kain berbunyi sebagai berikut:Perusahaan harus didaftarkan sebagai pengusaha kena pajakuntuk Pajak Pertambahan Nilai dan dengan demikian PajakPertambahan Nilai harus dikenakan pada(a) penjualan produksi dalam negeri termasuk tetapi tidakterbatas pada dore bullion dengan tarif 10% (sepuluhpersen) dari harga jual