Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2017 — Putus : 02-05-2017 — Upload : 12-11-2021
Putusan PA TENGGARONG Nomor 123/Pdt.P/2017/PA.Tgr
Tanggal 2 Mei 2017 — Pemohon melawan Termohon
5417
  • - Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Misalah bin Sahli) dengan Pemohon II (Mudiem binti Bunanggih) yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 1991 di Desa Robatal, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang;

    - Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

    iplra aDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tenggarong yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapandalam perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Misalah bin Sahli, umur 44 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA,pekerjaan Pengrajin Batu Bata, bertempat tinggal di Jalan Kauman,Blok Ail RT.03 Desa Bukit Raya, Kecamatan TenggarongSeberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebutsebagai Pemohon I, danMudiem binti Bunanggih
    Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah secara sirri di DesaRobatal, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, pada hari Selasa,tanggal 15 Oktober 1991, dengan wali nikah Ayah Kandung PemohonIl bernama Bunanggih, yang kemudian mewakilkan kepada imamkampung bernama Misratin untuk menikahkan dan pernikahantersebut disaksikan oleh dua orang saksi yang bernama Matneri danMarsiah dengan maskawin berupa uang sebesar Rp. 5.000, (lima riburupiah);2.
    Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I, (Misalah bin Sahl),dengan Pemohon Il, (Mudiem binti Bunanggih), yang dilaksanakanpada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 1991 di Desa Robatal,Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang;3.
    pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi mengenal Pemohon karena saksi adalah pamanPemohon I, dan saksi mengenal Pemohon II sebagai istri PemohonI; Bahwa saksi mengetahui Pemohon I dan Pemohon II adalah suamiistri, menikah pada tahun 1991 di Desa Robatal, KecamatanPenetapan Nomor 123/Pdt.P/2017/PA.Tgr3Robatal, Kabupaten Sampang, dan saksi hadir dalam pernikahantersebut sebagai undangan;Bahwa pada saat pernikahan, yang bertindak sebagai wali nikahPemohon II adalah ayah kandung Pemohon II bernama Bunanggih
    Saksi hadir dan telah mengetahui sendiriprosesi akad nikah sebagai berikut: yang menjadi wali nikah adalah ayahkandung Pemohon Il bernama Bunanggih, yang mewakilkan kepadaseorang imam bernama Misratin untuk menikahkan Pemohon II denganPemohon I, saksi juga mengetahui bahwa yang bertindak sebagai saksinikah adalah 2 orang lakilaki dewasa muslim bernama Matneri danMarsiah, dengan mahar berupa uang sejumlah Rp. 5.000, (lima riburupiah) yang diberikan Pemohon kepada Pemohon Il.