Ditemukan 2 data
FADKHURROHMAN
Terdakwa:
MUHAMMAD MALEK Bin Alm BURYOTO
17 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MALEK bin alm BURYOTO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi Minuman Keras;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp300,000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang
Penyidik Atas Kuasa PU:
FADKHURROHMAN
Terdakwa:
MUHAMMAD MALEK Bin Alm BURYOTO
5 — 0
M E N G A D I L I
1. Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (JAELANI bin MISNANDAR) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (SITI FARIDATUL HASANA binti BURYOTO) di depan sidang Pengadilan Agama Situbondo;
4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 466000