Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PA KANGEAN Nomor 472/Pdt.G/2020/PA.Kgn
Tanggal 3 Nopember 2020 — Penggugat:
SUNAMYA binti BUSAHLAN
Tergugat:
AHMAD SARIFUDDIN bin MOH.SALEH
196
  • Saleh) kepada penggugat (Sunamya binti Busahlan );
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 776.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
  • Penggugat:
    SUNAMYA binti BUSAHLAN
    Tergugat:
    AHMAD SARIFUDDIN bin MOH.SALEH
    PUTUSANNomor 472/Pdt.G/2020/PA.KgnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kangean yang memeriksa dan mengadili perkaraPerdata Agama pada tingkat pertama dalam sidang Majelis telah menjatuhkanputusan dalam perkara Cerai Gugat antara;Sunamya binti Busahlan, umur 42 tahun, agama Islam, PendidikanTerakhir SD, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempatkediaman di Dusun Kambata Desa KangayanKecamatan Kangayan kabupaten Sumenep, sebagaiPenggugat;LawanAhmad Sarifuddin bin Moh.
    Saleh) terhadap Penggugat (Sunamya binti Busahlan)3.
    Saleh) kepada penggugat (Sunamya binti Busahlan );4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yanghingga kini sebesar Rp. 776.000,00 (tujuh ratus tujun puluh enam riburupiah).Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan majelisyang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 3 November 2020 Masehibertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Awal 1442 Hijriyah, oleh Aris HabibuddinSyah, S.HI., M.H., sebagai Ketua Majelis, Isyhnad Wira Budiawan, S.H.I., M.S.L.
Register : 10-07-2017 — Putus : 14-08-2017 — Upload : 22-05-2019
Putusan PA SUMENEP Nomor 659/Pdt.G/2017/PA.Smp
Tanggal 14 Agustus 2017 — Penggugat melawan Tergugat
102
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Salamin bin Samang) terhadap Penggugat (Hayatul Fadilah binti Busahlan);

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumenep untuk mengirimkan salinan putusan tanpa materai yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;

    5.