Ditemukan 1 data
19 — 4
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Baharudin bin Ama ) dengan Pemohon II (Busmainar binti Buyung Ketek ) yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 01 Juli 1984 di rumah orang tua Pemohon II di Lubuk Karak, Jorong Langgam, Kenagarian Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.4.
/2017/PA TALUBa Nesp aDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Talu yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam persidangan Hakim Tunggal telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara Istoat Nikah yang diajukan oleh:Baharudin bin Ama, umur 59 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanpetani, alamat di Lubuk Karak, Jorong Langgam, Kenagarian Kinali,Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi SumateraBarat, sebagai Pemohon ;Busmainar
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Baharudin bin Ama) denganPemohon Il (Busmainar binti Buyung Ketek) yang dilaksanakan pada hariMinggu tanggal 01 Juli 1984, di rumah orang tua Pemohon Il di Lubuk Karak,Jorong Langgam, Kenagarian Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten PasamanBarat;3. Menetapkan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;Bahwa untuk memenuhi maksud Buku Il tentang Pedoman Pelaksanaandan Adminisitrasi Peradilan Agama, Edisi Revisi 2015, halaman 144145,Hal 2 dari 11 halaman.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Baharudin bin Ama )dengan Pemohon Il (Busmainar binti Buyung Ketek ) yang dilaksanakanpada hari Minggu tanggal 01 Juli 1984 di rumah orang tua Pemohon Il diLubuk Karak, Jorong Langgam, Kenagarian Kinali, Kecamatan Kinali,Kabupaten Pasaman Barat.3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkan perkawinantersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanKinali, Kabupaten Pasaman Barat.4.