Ditemukan 3 data
1.Y.ERNAWATI.N, SH
2.SYLVIA ANDRIATI
Terdakwa:
DEFMUYL ERIF KARDI Pgl DEDET Bin BUSMULYADI. M
10 — 7
Dedet Bin Busmulyadi M. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan
Penuntut Umum:
1.Y.ERNAWATI.N, SH
2.SYLVIA ANDRIATI
Terdakwa:
DEFMUYL ERIF KARDI Pgl DEDET Bin BUSMULYADI. M
SURYADINATA LBN GAOL, SH
Terdakwa:
1.DEFMUYL ERIF KARDI Pgl DEDET Bin BUSMULYADI. M
2.RIKO ILHAM Pgl RIKO Bin AMLI
61 — 18
Defmuylerif Kardi Pgl Dedet Bin Busmulyadi.
Penuntut Umum:
SURYADINATA LBN GAOL, SH
Terdakwa:
1.DEFMUYL ERIF KARDI Pgl DEDET Bin BUSMULYADI. M
2.RIKO ILHAM Pgl RIKO Bin AMLI
21 — 6
- Mengabulkan pemohonan Pemohon secara Verstek
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( Ismaniar binti Masiul) dengan Termohon ( Busmulyadi bin Busran) yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 02 Februari 1997 di rumah orang tua Pemohon di Dusun Suka Damai, Jorong Maligi, Kenagarian Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat;
- Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah/ Kantor Urusan
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ismaniar binti Masiul) denganTermohon (Busmulyadi bin Busran) yang dilaksanakan pada hari Minggutanggal 02 Februari 1997, di rumah orang tua Pemohon di Dusun SukaDamai, Jorong Maligi, Kenagarian Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie,Kabupaten Pasaman Barat,3.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ismaniar binti Masiul)dengan Termohon (Busmulyadi bin Busran) yang dilaksanakan pada hariMinggu tanggal 02 Februari 1997 di rumah orang tua Pemohon di DusunSuka Damai, Jorong Maligi, Kenagarian Sasak, Kecamatan Sasak RanahPasisie, Kabupaten Pasaman Barat.Hal. 10 dari 12 hal. Putusan Nomor 0383/Pdt.G/2017/PA TALU4.