Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2018 — Putus : 12-02-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 6/Pdt.P/2018/PA.Wtp
Tanggal 12 Februari 2018 — Pemohon melawan Termohon
84
  • Hemma) dengan Pemohon II (Buwaedah binti Hasan) yang dilangsungkan pada tanggal 05 Desember 1972 di Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.
  • Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp 1.131.000,00 (satu juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah).
  • Hemma ) dengan Pemohon II ( Buwaedah binti Hasan ) yangdilaksanakan pada tanggal 5 Desember 1972, di Desa Lamuru, KecamatanTellu Siattinge, Kabupaten Bone.3.
    Adanya calon isteri yaitu Pemohon II (Buwaedah binti Hasan);3. Adanya wali nikah yaitu wali nasab ayah kandung Pemohon II Pemohon IIyang bernama Hasan;4. Adanya 2 orang saksi yaitu Abbas dan Tahir;5. ljab dan qabul yang dilaksanakan antara wakil wali nikah yaitu imamsetempat yang bernama Huseng dengan Pemohon (H. Muhammad Rapi binH.
    Muhammad Rapi bin H.Hemma) dengan Pemohon II (Buwaedah binti Hasan) yang dilaksanakan pada05 Desember 1972 di Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, KabupatenBone.3. Membebankan Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 611.000,00 (enam ratus sebelas ribu rupiah).Demikian ditetapbkan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan AgamaWatampone pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2018 Masehi bertepatandengan tanggal 26 Jumadil Awwal 1439 Hijriah oleh Drs.