Ditemukan 174 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2021 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 359/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 3 Februari 2022 — Penggugat:
PT. Westcon Solutions
Tergugat:
1.PT. Buana Artha Tekno Sains
2.Eko Pujiyanto
3.Susanthi
14693
  • . ; ; Jatuh KeteranganTagihan tagihan (Rp)tempo1 16Feb Buyers Contract No.92004127 880.000.000 20 010/POBATS.19.a1/IX192 21Feb Buyers Contract No.92005577 120.725.000 20 004/POBATS.19.a2/IX193 21Feb Buyers Contract No.93005578 120.725.000 20 007/POBATS.19.a1/IX194 05Apr Buyers Contract No.2.000.000.0092018730 5 20 014/POBATS.19.a1/XIl195 01Apr Buyers Contract No.1.000.000.0092018729 5 20 015/POBATS.19.a1/Xll196 09Apr Buyers Contract No.92021421 55.000.000 20 016/POBATS.19.a1/Xll19Total 4.176.450.000
    Buyers Contract No.
    Utr 20 004/POBATS.19.a2/IX1921Feb Buyers Contract No.93005578 120.725.000 20 007/POBATS.19.a1/IX1905Apr Buyers Contract No.92018730 1.500.000.000 20 014/POBATS.19.a1/XII1901Apr Buyers Contract No.92018729 1.000.000.000 20 015/POBATS.19.a1/XII1909Apr Buyers Contract No.92021421 55.000.000 20 016/POBATS.19.a1/XII19Total 3.676.450.000 lll. Tentang Perbuatan Wanprestasi TERGUGAT I kepada PENGGUGAT6.
    CNO0O87072, CNO87073, CNO87074,CN087075,CN0O87101, CNO87102, CNO87103 tanggal 21 Desember 2020diperoleh fakta hukum bahwa alat bukti tersebut adalah bukti pembayaransebelumnya dan bukan untuk pembayaran yang jatuh tempo mulai tanggal 16Pebruari 2020, atau Buyers Contrak sesuai bukti P8A sampai dengan P13 A;Menimbang, bahwa Surat Bukti T113 Aplikasi setoran Transper kepadaPenggugat pada tanggal Agustus 2020 diperoleh fakta hukum bahwa buktisetoran mana adalah untuk pembayaran Purchase Order Buyers
    Contract No.014/POBATS.19.a1/XII19 dan bukan untuk Purchase Order Buyers Contractsebagaimana tersebut sesuai bukti P8A sampai dengan P13 A;Menimbang, bahwa Surat Bukti T114 Aplikasi setoran Transper kepadaPenggugat pada tanggal 18 Juni 2020 diperoleh fakta hukum bahwa buktisetoran mana adalah untuk pembayaran Purchase Order Buyers Contract No.014/POBATS.19.a1/XII19 dan bukan untuk Purchase Order Buyers Contractsebagaimana tersebut sesuai bukti P8A sampai dengan P13 A;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 07-08-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 452/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 24 September 2019 — Pembanding/Penggugat : Perusahaan Pelayaran Asia Mandiri Lines
Terbanding/Tergugat : Marina Bay Shipping B.V
9447
  • built in 1990 withoutexplaining the reaction was to the fact that they knew that she was launched on 1975.Furthermore, there was absolutely no evidence from the Buyers side to establish thatthere was any reliance by them on the stated year of build.23.
    He gave evidenceas to the documentation supplied to the Buyers prior to conclusion ofthe MOA; the documentation to be priovided prior to the closing anddelivery of the Vessel; the Buyers refusal to take deliver on accountof the age of the Vessels engine; and as to the subsequent contactwith the Vessels classification society, Registro Italiano Navale(RINA), regarding the date assigned as the Vessels date of build;(2) ved(3) Joris Bakker, the Managing Director of Breadbox, theholding company of the
    Sellers and Owner of the Sellers.His evidence concerned the decision to sell the Vessel:the fact that the Buyers did not ask for an inspection; thediscussions with the Buyers concerning spares; the Buyerrefusal to take delivery and the steps taken by the Sellersto mitigate their loss;(4) lel(5) Rob Nugteren, a sale and purchase broker employed byIntershitra.
    7 January 2016 (Bukti T1), sebagaimana kami kutip sebagai berikut:IN THE MATTER OF THE ARBITRATION ACT 1996AND IN THE MATTER OFAN ARBITRATION BETWEENPT ASIA MANDIRI LINES Claimants (Buyers)andMARINA BAY SHIPPING B.V.
    Disputes having arisen between the parties, the Buyers appointed theundersigned Jaya Prakash...to act as arbitrators.E ...
Putus : 05-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 811/B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. JAVAPAPERINDO UTAMA INDUSTRIES
3687 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalil Terbanding yang menyatakan bahwa yang melakukan pemesananBKP adalah perusahaanperusahaan dalam negeri dengan mendasarkanpada Purchase Order sebagai ikatan (perjanjian) jual beli, sehingga yangseharusnya menerima penyerahan BKP dan yang membayar adalahperusahaanperusahaan dalam negeri, adalah tidak tepat karena purchaseorder hanya merupakan rencana pembelian dan perusahaanperusahaandalam negeri tersebut hanya bertindak sebagai agen/perwakilan daripembeli (buyers) di luar negeri saja.Bahwa untuk
    ) diluar negeri melalui perantaraan agen dari pembeli (buyers), olehkarenanya transaksi penjualan yang dilakukan oleh PemohonBanding bukanlah penyerahan Barang Kena Pajak di dalam DaerahPabean sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a Undang undangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndangUndang Nomor 18 Tahun 2000,Halaman 11 dari 31 halaman.
    Civara Inti Lamanta, dan PT.Delphia Prima Jaya) dengan mendasarkan padaPurchase Order sebagai ikatan (perjanjian) jual beli,sehingga yang seharusnya menerima penyerahan BKPdan yang membayar adalah perusahaan dalam negeri,adalah tidak tepat karena purchase order hanyamerupakan rencana pembelian dan perusahaan dalamnegeri tersebut hanya bertindak sebagai agen/perwakilan dari pembeli (buyers) di luar negeri saja;d.
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelisberpendapat transaksi yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalahtransaksi penjualan ekspor yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) kepadapembeli (buyers) di luar negeri melalui perantaraan agendari pembeli (buyers), olen karenanya transaksi penjualanyang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) bukanlah penyerahan BarangKena Pajak di dalam Daerah Pabean sebagaimanadimaksud
    Indoswed Pratama dimana ketigaperusahaan tersebut berada di Dalam Negeri;Bahwa putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankankoreksi Peredaran Usaha atas Penyerahan Ekspor sebesarRp1.150.547.220,00 yang direklas menjadi Penjualan Lokaldengan alasan bahwa purchase order hanya merupakanrencana pembelian dan perusahaan dalam negeri tersebuthanya bertindak sebagai agen/perwakilan dari pembeli (buyers)di luar negeri saja adalah tidak tepat karena:a.
Register : 08-03-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 560 B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. JAVAPAPERINDO UTAMA INDUSTRIES
3919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) diluar negeri melalui perantaraan agen dari pembeli (buyers), olehkarenanya transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Bandingbukanlah penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeansebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaHalaman 11 dari 30 halaman.
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelisberpendapat transaksi yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalahtransaksi penjualan ekspor yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepadapembeli (buyers) di luar negeri melalui perantaraan agendari pembeli (buyers), olen karenanya transaksi penjualanyang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) bukanlah penyerahan BarangKena Pajak di dalam Daerah Pabean sebagaimanadimaksud
    Putusan Nomor 560/B/PK/PJK/20179.12.Indoswed Pratama dimana ketiga perusahaan tersebut beradadi Dalam Negeri;Bahwa putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankankoreksi Peredaran Usaha atas Penyerahan Ekspor sebesarRp814.662.873,00 yang direklas menjadi Penjualan Lokaldengan alasan bahwapurchase order hanya merupakanrencana pembelian dan perusahaan dalam negeri tersebuthanya bertindak sebagai agen/perwakilan dari pembeli (buyers)di luar negeri saja adalah tidak tepat karena:a.
Register : 08-03-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 561 B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. JAVAPAPERINDO UTAMA INDUSTRIES
3816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 1382,perikatan (baca jual beli) adalah antara penjual (Pemohon Banding)sebagai eksportir dengan pembeli dari luar negeri sebagai importir, bukandengan pihak ketiga (ketiga PT tersebut), jadi faktanya jelas yaitupengekspor adalah Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding mengalami perlakuan yang sama dari pihakTerbanding untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2007 danMasa Pajak September 2007, dimana perusahaan dianggap melakukanpenjualan lokal atas penjualan ekspor pada pembelipembeli (buyers
    Dalil teroanding yang menyatakan bahwa yang melakukan pemesananBKP adalah perusahaanperusahaan dalam negeri denganmendasarkan pada purchase order sebagai ikatan (perjanjian) jual belli,sehingga yang seharusnya menerima penyerahan BKP dan yangmembayar adalah perusahaanperusahaan dalam negeri, adalah tidaktepat karena purchase order hanya merupakan rencana pembelian danperusahaanperusahaan dalam negeri tersebut hanya bertindak sebagaiagen/perwakilan dari pembeli (buyers) di luar negeri saja;Halaman
    Putusan Nomor 561/B/PK/PJK/2017Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat transaksiyang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi penjualan eksporyang dilakukan oleh pemohon banding (Pemohon Banding) kepada pembeli(buyers) di luar negeri melalui perantaraan agen dari pembeli, olehkarenanya transaksi penjualan yang dilakukan oleh pemohon bandingbukanlah penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabeansebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a UndangUndang Nomor 8 tahun1983 tentang
    Putusan Nomor 561/B/PK/PJK/2017Pengadilan Pajak Nomor Put.40313/PP/M.1/11/2012, yang antara lainberbunyi sebagai berikut:Halaman 24 Alinea ke2 dan ke3:..Karena berdasarkan penelitian terhadap berkas banding danpemeriksaan yang dilakukan Majelis diketahui bahwa transaksi yangdilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi penjualan eksporyang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pembeli (buyers) diluar negeri melalui perantaraan agen dari pembeli (buyers), olehkarenanya transaksi penjualan yang dilakukan
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelisberpendapat transaksi yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) adalahtransaksi penjualan ekspor yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepadapembeli (buyers) di luar negeri melalui perantaraan agendari pembeli (buyers), oleh karenanya transaksi penjualanyang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) bukanlah penyerahan BarangKena Pajak di dalam Daerah Pabean
Register : 08-03-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 559 B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 Mei 2017 —
3417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 559/B/PK/PJK/2017Masa Pajak September 2007, dimana perusahaan dianggap melakukanpenjualan lokal atas penjualan ekspor pada pembelipembeli (buyers) diluar negeri tersebut melalui agenagen mereka di dalam negeri;Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put25311/PP/M.V/16/2010 tanggal 18 Agustus 2010 dan Putusan PengadilanPajak Nomor Put25312/PP/M.V/16/2010 tanggal 18 Agustus 2010menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Bandingyang menyatakan bahwa penjualanpenjualan
    Dalil terbanding yang menyatakan bahwa yang melakukan pemesananBKP adalah perusahaanperusahaan dalam negeri denganmendasarkan pada Purchase Order sebagai ikatan (perjanjian) jual beli,sehingga yang seharusnya menerima penyerahan BKP dan yangmembayar adalah perusahaanperusahaan dalam negeri, adalah tidaktepat karena Purchase Order hanya merupakan rencana pembeliandan perusahaanperusahaan dalam negeri tersebut hanya bertindaksebagai agen/perwakilan dari pembeli (buyers) di luar negeri saja;Bahwa berdasarkan
    Putusan Nomor 559/B/PK/PJK/2017Halaman 36 Alinea ke1:Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapattransaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksipenjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepadapembeli (buyers) di luar negeri melalui perantaraan agen dari pembeli(buyers), oleh karenanya transaksi penjualan yang dilakukan olehPemohon Banding bukanlah penyerahan Barang Kena Pajak di dalamDaerah Pabean sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a UndangUndang Nomor
    Terbanding)yang menyatakan bahwa yang melakukan pemesananBKP adalah perusahaan dalam negeri (PT IndoswedPratama, PT Civara Inti Lamanta, dan PT Delphia PrimaJaya) dengan mendasarkan pada Purchase Ordersebagai ikatan (perjanjian) jual beli, sehingga yangseharusnya menerima penyerahan BKP dan yangmembayar adalah perusahaan dalam negeri, adalahtidak tepat karena Purchase Order hanya merupakanrencana pembelian dan perusahaan dalam negeritersebut hanya bertindak sebagai agen/perwakilan daripembeli (buyers
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelisberpendapat transaksi yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalahtransaksi penjualan ekspor yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) kepadapembeli (buyers) di luar negeri melalui perantaraan agendari pembeli (buyers), olen karenanya transaksi penjualanyang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) bukanlah penyerahan BarangKena Pajak di dalam Daerah Pabean sebagaimanadimaksud
Putus : 24-09-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 187/B/PK/PJK/2013
Tanggal 24 September 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SMELTING
3917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Seller sebagai200.00 metric ton of Cathodes. pembelian.Exceso 3.3 (c) Buyers berkewajiban untuk menanggungProduction dan membayar untuk kelebihan produksiCathodes (Excess Cathodes) oleh Sellerdan Seller berkewajiban untukmenginformasikan Lead Buyer atassituasi tersebut.Title and Risk /4.3 Hak dan semua resiko atas produk dalam Hak dan semua resiko atas produkof Loss masa pengiriman ke Buyer akanditanggung oleh Buyer.dalam masa pengiriman ke Buyer akan ditanggung oleh Buyer.
    MC merupakan pembeli barang dalam halini;Bahwa untuk mendukung hal ini, selain Pemohon Banding telah mendapatkanpendapat hukum yang disampaikan Latham and Wilkins, bahwa margin yangditerima oleh Buyers (MMC, MC) bukanlah merupakan marketing fee;Bahwa dalam surat tersebut dinyatakan bahwa:In a typical Marketing Fee structure, the purchaser is a broker who does notassume ownership of the products and does not bear any risk of loss or inventoryrisk.
    The Broker earns Marketing Fee if the final customer purchases, but canreturn the product of the final customer does not purchase;Bahwa berdasarkan hal tersebut dan didukung oleh Agreement, maka PemohonBanding tetap berpendapat bahwa margin yang diterima Buyers adalah margin yangsewajamya diterima oleh perusahaan dagang dan bukan Marketing Fee sebagaimanayang didalilkan oleh Terbanding.
    Hal ini didukung oleh:a Sesuai dengan Agreement yang telah diuraikan dalam table di atas,kepemilikan barang akan berpindah kepada Buyers pada saat pengapalan(lihat point 4.3 dari Cathode dan juga Slime Agreement).
    Padadasarnya negosiasi yang dilakukan oleh Buyers (MC/MMC/NMM) dengan pembeli akhir terhadap hargamaupun premium, adalah untuk kepentingan Buyers danmerupakan margin bagi Buyers. Perlu juga PemohonBanding sampaikan bahwa, sebetulnya tidak banyakyang dapat dilakukan dalam negosiasi harga maupunpremium ini, karena sudah didasarkan pada harga pasaryang berlaku.
Putus : 05-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 810/B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. JAVAPAPERINDO UTAMA INDUSTRIES
3616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalil Terbanding yang menyatakan bahwa yang melakukan pemesananbarang kena pajak adalah perusahaanperusahaan dalam negeridengan mendasarkan pada purchase order sebagai ikatan (perjanjian)jual beli, sehingga yang seharusnya menerima penyerahan BarangKena Pajak dan yang membayar adalah perusahaanperusahaan dalamnegeri, adalah tidak tepat karena purchase order hanya merupakanrencana pembelian dan perusahaanperusahaan dalam negeri tersebuthanya bertindak sebagai agen/perwakilan dari pembeli (buyers)
    di luarnegeri saja.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat transaksiyang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi penjualan eksporyang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pembeli (buyers) di luarnegeri melalui perantaraan agen dan pembeli, oleh karenanya transaksiHalaman 6 dari 31 halaman.
    Civara Inti Lamanta, dan PT.Delphia Prima Jaya) dengan mendasarkan padaPurchase Order sebagai ikatan (perjanjian) jual beli,sehingga yang seharusnya menerima penyerahan BKPdan yang membayar adalah perusahaan dalam negeri,adalah tidak tepat karena purchase order hanyamerupakan rencana pembelian dan perusahaan dalamnegeri tersebut hanya bertindak sebagai agen/perwakilan dari pembeli (buyers) di luar negeri saja;d.
    Putusan Nomor 810/B/PK/PJK/201 7Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalahtransaksi penjualan ekspor yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) kepadapembeli (buyers) di luar negeri melalui perantaraan agendari pembeli (buyers), olen karenanya transaksi penjualanyang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) bukanlah penyerahan BarangKena Pajak di dalam Daerah Pabean sebagaimanadimaksud Pasal 4 huruf a UndangUndang Nomor 8 Tahun1983 tentang
    Indoswed Pratama dimana ketiga perusahaan tersebutberada di Dalam Negeri;9.12.Bahwa putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankankoreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Lokal yangmerupakan Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesarRp538.841.215,00 dengan alasan bahwapurchase orderhanya merupakan rencana pembelian dan perusahaan dalamnegeri tersebut hanya bertindak sebagai agen/perwakilan daripembeli (buyers) di luar negeri saja adalah tidak tepat karena:a.
Putus : 19-03-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 878 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SMELTING
4330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penjual.Entire 3.1 Buyers akan membeli 100% Cathodes yang Sellerakanmengirim kepada BuyerQuantity tersedia untuk di export ke luar Indonesia sebagai penjualan dan buyer akan(Export Quantity) dari Seller.
    Export menerima 100% Slilme yangQuantity tidak akan melebihi 200.00 metric diproduksi oleh Seller sebagaiton of Cathodes. pembelian.Exceso 3.3 (c) Buyers berkewajiban untuk menanggungProduction dan membayar untuk kelebihan produksiCathodes (Excess Cathodes) oleh Sellerdan Seller berkewajiban untukmenginformasikan Lead Buyer atas situasitersebut.Title and 4.3 Hak dan semua resiko atas produk dalam Hak dan semua resiko atas produkRisk of masa pengiriman ke Buyer akan ditanggung dalam masa pengiriman
    MC merupakan pembelibarang dalam hal ini;Bahwa untuk mendukung hal ini, selain Pemohon Banding telahmendapatkan pendapat hukum yang disampaikan Latham and Wilkins,bahwa margin yang diterima oleh Buyers (MMC, MC) bukanlah merupakanmarketing fee;Halaman 7 dari 42 halaman.
    Sesuai dengan Agreement yang telah diuraikan dalam table di atas,kepemilikan barang akan berpindah kepada Buyers pada saatpengapalan (lihat point 4.3 dari Cathode dan juga Slime Agreement). Halini mengkonfirmasikan bahwa MMC dan MC adalah pembeli barang,bukan sebagai broker yang akan mendapatkan Marketing Fee;b.
    Padadasarnya negosiasi yang dilakukan oleh Buyers (MC/MMC/NMM) denganpembeli akhir terhadap harga maupun premium, adalah untukkepentingan buyers dan merupakan margin bagi buyers. Perlu jugaPemohon Banding sampaikan bahwa, sebetulnya tidak banyak yangdapat dilakukan dalam negosiasi harga maupun premium ini, karenasudah didasarkan pada harga pasar yang berlaku. Jika ditinjau secarakeseluruhan besaran premium ini sangat kecil jika dibandingkan denganharga metal secara keseluruhan;b.
Register : 01-11-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1637 B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. IL JIN SUN GARMENT;
3455 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Il Jin Sun Garment dalam tahun 2006 menerimapekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan daripemesan di luar negeri, dimana quantity, baha, spesifikasi teknisberupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadi ditentukanoleh pihak pemesan, juga mengerjakan pesanan dari perusahaan didalam negeri;Hasil produksi berupa barang jadi permintaan dari luar negeri dikirimkepada buyers di luar negeri dan PT.
    yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak; Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan ataupekerjaan yang bersangkutan;Dari penjelasan ini secara gamblang jelas bahwa jasa yang terutangPPN harus memenuhi 3 (tiga) syarat secara kumulatif sebagaimanatersebut di atas;Oleh karena imbalan Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadiyang Pemohon lakukan berdasarkan order dari Luar Negeri danhasil pekerjaan berupa barang jadi tersebut Pemohon serahkankepada buyers
    Bahwa hasil produksi berupa barang jadi permintaan dari luarnegeri dikirim kepada buyers di luar negeri dan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerimapembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagaipenghasilan dari ekspor;g.
    Bahwa imbalan Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadiyang Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) lakukan berdasarkan order dari Luar Negeri danhasil pekerjaan berupa barang jadi tersebut TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) serahkankepada buyers di Luar Negeri (bukan di dalam daerahPabean) hal ini dibuktikan dari dokumen ekspor dimanasemua barang jadi pesanan dari Luar Negeri tersebut dikirimlangsung kepada buyers di Luar Negeri, maka berarti jugabahwa atas jasa maklon
Putus : 23-02-2011 — Upload : 30-07-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46 /B/PK/PJK/2011
Tanggal 23 Februari 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PT. KIDO JAYA,
189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Desenber 1993 diberi izin EPTE, kemudiandengan Surat Menteri Keuangan Nomor 1177/KM.5/1999 tanggal 29 Juni 1999ditetapbkan sebagai Kawasan Berikat serta diberi persetujuan PKB merangkapPDKB;Bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atasdasar permintaan dari pemesan di Luar Negeri dimana quantity, bahan,spesifikasi tehnis berupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadiditentukan oleh pihak pemesan dari luar negeri ;Bahwa hasil produksi berupa barang jadi dikirim kepada buyers
    di luar negeri.Atas hasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut, PemohonBanding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagaipenghasilan dari ekspor ;Bahwa oleh karena penyerahan barang tersebut dilakukan ke pihak buyers diluar negeri, maka Pemohon Banding tidak memungut PPN sesuai ketentuanyang berlaku ;Bahwa atas imbalan Jasa Maklon untuk pembuatan pakaian jadi dimana hasilpekerjaan berupa barang jadi tersebut Pemohon Banding serahkan di LuarNegeri (bukan di dalam
    Daerah Pabean) hal ini dapat dibuktikan dari dokumenekspor dimana semua barang jadi pesanan dari Luar Negeri tersebut dikirimlangsung kepada buyers di Luar Negeri maka menurut pendapat PemohonHal. 3 dari 21 hal.
    Bahwa berdasarkan keterangan dari Termohon PeninjauanKembali (Ssemula Pemohon Banding) hasil pekerjaanberupa barang jadi tersebut diserahkan kepada buyers diLuar Negeri, namun demikian Penyerahan Jasa Kena Pajakyang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) telah memenuhi syarat sebagaipenyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai ;2.9.
Putus : 21-02-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52/B/PK/PJK/2011
Tanggal 21 Februari 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KIDO JAYA
2014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 52/B/PK/PJK/2011Bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasarpermintaan dari pemesan di luar negeri dimana quantity, bahan, spesifikasi tehnisberupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihakpemesan dari luar negeri;Bahwa hasil produksi berupa barang jadi dikirim kepada buyers di luar negeri.
    Atashasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut, Pemohon Bandingmenerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilandari ekspor;Bahwa oleh karena penyerahan barang tersebut dilakukan ke pihak buyers di luarnegeri, maka Pemohon Banding tidak memungut PPN sesuai ketentuan yangberlaku;Bahwa atas imbalan Jasa Maklon untuk pembuatan pakaian jadi dimana hasilpekerjaan berupa barang jadi tersebut Pemohon Banding serahkan di Luar Negeri(bukan di dalam Daerah Pabean)
    hal ini dapat dibuktikan dari dokumen ekspordimana semua barang jadi pesanan dari Luar Negeri tersebut dikirim langsungkepada buyers di Luar Negeri maka menurut pendapat Pemohon Banding ataspenyerahan jasa yang melekat pada pakaian jadi tersebut tarif PPNnya mengikutitarif ekspor pakaian jadi, yaitu sebesar 0%;Bahwa PPN yang terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak : a.
    Bahwa berdasarkan keterangan dari Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) hasil pekerjaan berupa barang jaditersebut diserahkan kepada buyers di Luar Negeri, namun demikianPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) telah memenuhi syarat sebagaipenyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.2.9.
Register : 04-11-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PN JEMBER Nomor 697/Pid.B/2020/PN Jmr
Tanggal 8 Desember 2020 — Penuntut Umum:
FITRI RESNAWARDHANI,SH.
Terdakwa:
ADI WIDAR WANTO Bin MARSUDI
7521
  • Sehingga harga Rp. 275.000, adalahharga yang wajar, oleh karena itu Terdakwa bukanlah orang yang melakukankejahatan oleh karenanya harus dibebaskan;Menimbang, bahwa dalam jual beli di dunia maya (ecoumers)seorang buyers (pembeli) dituntut untuk hatihati terhadap barang yanghendak dibeli, ada beberapa faktor untuk menilai kehatihatian buyers(pembell) yaitu membeli di tempat belanja yang sudah mempunyallegalitas yang jelas contoh Lazada, Bukalapak, Shoppe dansebagainya, walaupun itu tidak 100 % menjamin
    barang tersebut merupakan hal yang paling utama, kecuali penjualmenggaransi bahwa barang tersebut bukan dari tindak pidana, halhaltersebut haruslah terpenuhi agar timbul kahtihatian dari buyers(pembell) dalam membeli barang, dan dalam Aquo, Majelis Hakim tidakmelihat baik dipersidangan maupun di dalam pembelaan langkahlangkah tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa, malah justriuterdakwa yang mengetahui HP ini bermaslaah malah di jual lagikepada orang lain untuk mendapatkan untuk walau hanya Rp. 10.000
Register : 10-06-2013 — Putus : 23-04-2014 — Upload : 28-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52067/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 23 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10915
  • Dengandemikian tidak dapat diketahui harga yang sebenarnya disepakati oleh kedua pihak. dalarcommercial invoicenya pemasok menuliskan "as per the buyers order" Maka dapatdiartikan terdapat purchase order yang disampaikan kepada pemasok dalam invoice, tidalterdapat term of delivery, term of payment, tujuan pembayarardan deskripsi barang yangjelas.
Register : 16-10-2012 — Putus : 19-08-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 46606/PP/M.X/16/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10024
  • dilakukan di dalam Daerah Pabean, Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan yang bersangkutan ;bahwa dari penjelasan ini secara gamblang, jelas, bahwa jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilaiharus memenuhi 3 (tiga) syarat secara kumulatip sebagaimana tersebut di atas;bahwa oleh karena imbalan Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi yang Pemohon Banding lakukanberdasarkan order dari Luar Negeri dan hasil pekerjaan berupa barang jadi tersebut Pemohon Bandingserahkan kepada buyers
    di Luar Negeri (bukan di dalam Daerah Pabean) hal ini dapat dibuktikan daridokumen ekspor dimana semua barang jadi pesanan dari Luar Negeri tersebut dikirim langsungkepada buyers di Luar Negeri maka atas penyerahan jasa maklon tersebut tidak memenuhi ke3 syarattersebut dan karenanya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa pada intinya adalah kegiatan jasamaklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding memenuhi ketentuan untuk diadikan
Putus : 23-02-2011 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47/B/PK/PJK/2011
Tanggal 23 Februari 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. KIDO JAYA
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.47/B/PK/PJK/201 1Bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadiatas dasar permintaan dari pemesan diluar negeri dimana quantity, bahan,spesifikasi tehnis berupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadiditentukan oleh pihak pemesan dari luar negeri ;Bahwa hasil produksi berupa barang jadi dikirim kepada buyers diluarnegeri.
    yang dibukukansebagai penghasilan dari ekspor ;Bahwa oleh karena penyerahan barang tersebut dilakukan ke pihakbuyer di luar negeri, maka Pemohon Banding tidak memungut PPN sesuaiketentuan yang berlaku ;Bahwa atas imbalan Jasa Maklon untuk pembuatan pakaian jadi dimanahasil pekerjaan berupa barang jadi tersebut Pemohon Banding serahkan di LuarNegeri (buka di Daerah Pabean) hal ini dapat dibuktikan dari dokumen ekspordimana semua barang jadi pesanan dari Luar Negeri tersebut dikirim langsungkepada buyers
    Bahwa berdasarkan keterangan dari Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) hasil pekerjaan berupa barang jaditersebut diserahkan kepada buyers di Luar Negeri, namun demikianPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) telah memenuhi syarat sebagaipenyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai ; Bahwa berdasarkan faktafakta dan fundamentum petendi tersebut diatas, maka dapat diketahui secara jelas dan nyatanyata halhal sebagaiberikut :1
Register : 03-01-2011 — Putus : 14-07-2011 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 B/PK/PJK/2011
Tanggal 14 Juli 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK; vs PT. HANDSOME
3718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penanaman Modal Asing yang berlokasi di Bakan Maja, JalanSudirman RT.02 RW.01, Jamin Barat, Cikampek, Jawa Barat;Bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atasdasar permintaan dari pemesan di luar negeri dan juga mengerjakan atasdasar permintaan dari pemesan di dalam negeri, dimana quantity, bahan,spesifikasi tehnis berupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadiditentukan oleh pihak pemesan;Bahwa hasil produksi berupa barang jadi pesanan dari luar negeri dikirimkepada buyers
    Pajak; penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaanyang bersangkutan;Bahwa dari penjelasan ini secara gamblang, jelas, bahwa jasa yang terutangPajak Pertambahan Nilai harus memenuhi 3 (tiga) syarat secara kumulatifsebagaimana tersebut di atas;Bahwa oleh karena imbalan Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi yangPemohon lakukan berdasarkan order dari Luar Negeri dan hasil pekerjaanberupa barang jadi tersebut Pemohon serahkan kepada buyers
    di LuarNegeri (oukan di dalam Daerah Pabean) hal ini dapat di buktikan daridokumen ekspor dimana semua barang jadi pesanan dari Luar Negeritersebut dikirim langsung kepada buyers di Luar Negeri maka ataspenyerahan jasa maklon tersebut tidak memenuhi ke 3 syarat tersebut dankarenanya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%;Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon tidak dapat menerimapenghitungan maupun pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimanayang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak
    Bahwa berdasarkan keterangan dari Termohon PeninjauanKembali semula Pemohon Banding hasil pekerjaan berupabarang jadi tersebut diserahkan kepada buyers di LuarNegeri, namun demikian Penyerahan Jasa Kena Pajak yangdilakukan Termohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding telah memenuhi syarat sebagai penyerahan yangterutang Pajak Pertambahan Nilai;4.9.
Register : 22-11-2013 — Putus : 18-02-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 848 B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SMELTING;
4237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Exceso 3.3 (Cc) Buyers berkewajiban untuk Halaman 6 dari 43 halaman. Putusan Nomor 848 /B/PK/PJK/2013 Productionmenanggung dan membayaruntuk ~=kelebihan produksiCathodes (Excess Cathodes)oleh Seller dan Sellerberkewajiban untukmenginformasikan Lead Buyeratas situasi tersebut. Title andRisk ofLoss 4.3 Hak dan semua resiko atasproduk dalam masapengiriman ke Buyer akanditanggung oleh Buyer. Hak dan semua resiko atasproduk dalam masapengiriman ke Buyer akanditanggung oleh Buyer.
    MC merupakan pembelibarang dalam hal ini;Bahwa untuk mendukung hal ini, selain Pemohon Banding telahmendapatkan pendapat hukum yang disampaikan Latham and Wilkins,bahwa margin yang diterima oleh Buyers (MMC, MC) bukanlah merupakanmarketing fee;Bahwa dalam surat tersebut dinyatakan bahwa:In a typical marketing fee structure, the purchaser is a broker who does notassume ownership of the products and does not bear any risk of loss orinventory risk.
    Sesuai dengan Agreement yang telah diuraikan dalam table di atas,kepemilikan barang akan berpindah kepada Buyers pada saatpengapalan (lihat point 4.3 dari Cathode dan juga Slime Agreement). Halini mengkonfirmasikan bahwa MMC dan MC adalah pembeli barang,bukan sebagai broker yang akan mendapatkan Marketing Fee;b.
    Sebagai tambahan perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa harga yangditagihkan kepada Buyers adalah lebih kecil dari harga yang dibayarkanoleh pembeli akhir kepada MMC/MC/NMM, dikarenakan harga tersebutberdasarkan harga pasar dan seperti yang telah Pemohon Bandinguraikan di atas bahwa margin yang diperoleh oleh Buyer adalah sudahHalaman 8 dari 43 halaman.
    Oleh karena itu tidak ada jasa apapun yang perludilakukan dalam penentuan premium ini, maka tidak seharusnya adakompensasi yang diberikan untuk Buyer;Bahwa dengan demikian tidak ada premium untuk penjualan slime dansecara keseluruhan tidak ada peluang buyers untuk melakukan negosiasidengan pembeli akhir dan pada akhirnya tidak ada marketing services yangdilakukan;Bahwa dengan demikian, selisin harga 0,75% untuk Cathode dan 0,25%untuk Slime bukan merupakan "marketing fee", melainkan merupakanmargin
Putus : 28-05-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 115/Pdt.G/2013/PN.Sda
Tanggal 28 Mei 2014 — ONGKO SUSANTO PRAYUGO/Direktur CV.INASTONE MULTI INTERPRISE melawan : HONO EDI SAPUTRO, DKK.
10720
  • Batu antik yang hancur tersebutdipakai untuk menguruk gudang Tergugat I yang semula berada dibawahpermukaan jalan, menjadi lebih tinggi dari permukaan jalan;12 Bahwa barangbarang sebagai mana dimaksud diatas disimpandigudang tersebut, sambil menunggu alat transportasi untuk dikirimkepemesan (buyers) dari dalam maupun luar negeri;13.
    Bahwa dengan digantinya kunci gembok oleh Tergugat I, makaPenggugat tidak dapat mengeluarkan barangbarang tersebut untukdikirim kepada pemesan (buyers) mengakibat Penggugat dianggaptidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai penjual sehinggaPenggugat dikenakan denda/pinalti dari pihak pemesan/buyers, antaralain kepada :a Nikawa Trade Co.Ltd di Jepang dengan Contract No.199001tanggal 23 Agustus 2008, senilai US $ 5.940 yang dikonversidengan nilai Rp.9.000,;b Hong Lead Co.Ltd di Taiwan dengan Purchase
    )mengakibat Penggugat dianggap tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaipenjual sehingga Penggugat dikenakan denda/pinalti dari pihak pemesan/buyers,antara lain kepada;a.
    BankDanamon tersebut telah sesuai dengan ketentuan lelang yang berlaku.Menimbang, bahwa adalah sangat tidak masuk akal dan logika, CV.INASTONE/ Ongko Susanto Prayugo (Penggugat) masih menerima order/ pengirimanbarang tanggal 14 Agustus 2008, dan seterusnya (gugatan point 14), sehinggadikenakan denda/ penalti dari pihak pemesan/buyers, karena gudang milik CV.INASTONE/ Ongko Susanto Prayugo (Penggugat) telah dilelang dan menjadi milikTergugat I.
    )mengakibat Penggugat dianggap tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaipenjual sehingga Penggugat dikenakan denda/pinalti dari pihak pemesan/buyers, antaralain kepada;a.
Putus : 30-10-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 319 PK/Pdt/2015
Tanggal 30 Oktober 2015 — PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk vs QUADRA COMMODITTIES SA
181124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CUSG/DIAMANTINA/CGD/2011 tanggal 17 Januari 2011, WarehouseReceipt Nomor CUSG/DIAMANTINA/SBY/2011 tanggal 4 Februari2011 (vide Bukti P.2a2c), yang secara nyata dan menyatakan bahwakomoditas a quo merupakan sah milik Pelawan;Bahwa berdasarkan Pasal 18 Sale Contract Nomor PQD 1008016 tanggal26 Agustus 2010 yang dibuat oleh dan antara Quadra Commodities SAdengan PT Alam Agri Adiperkasa, secara tegas disebutkan bahwa:The goods sold pursuant to the contract shall remain the sellers propertyuntil the buyers
    If such payment is overdue in whole or inpart, the sellers may(without prejudice to any of its other right) recover or resell the goods (or anypart or them) and may enter upon the buyers premise for that purpose asset out above;Terjemahan oleh penerjemah tersumpah Anang Fahkcrudin:Barang yang dijual sesuai dengan kontrak ini harus tetap menjadi propertipenjual sampai pembeli telah membayar seluruh jumlah yang harus dibayardarinya kepada penjual atas akun apapun.
    No. 319 PK/Pdt/2015maka Judex Juris juga telah melakukan kekeliruan yang nyatakarena tidak mempertimbangkan Pasal 18 alinea 6 SaleContract Nomor PQD 1008016, date 26 Agustus 2010 (Bukti P1) untuk melindungi hak dan kepentingan Turut TermohonPeninjauan Kembali selaku pembeli yang beriktikad baik;Bunyi ketentuan Pasal 18 alinea keenam dari sale contract BuktiP1 tersebut adalah sebagai berikut:The buyers warrant that it has not contracted and will notcontract for the goods on terms that provide for
    release of goodsor transfer of litle in the goods to subsequent purchasers untilafter release by the sellers and the removal of the goods fromstore and further that the buyers will indemnify the sellers onfirst demand against the consequences of a third party assertingagainst the sellers litle to or a right to possession of the goods;Terjemahan Pasal 18 alinea keenam tersebut sebagaimanaBukti P1a adalah sebagai berikut:Pembeli menjamin bahwa ia belum dan tidak akanmengkontrak untuk penjualan barang