Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 27-07-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 190/Pid.B/2022/PN Cbi
Tanggal 15 Juni 2022 — Penuntut Umum:
1.ADNAN PARHANSYAH,SH
2.ARIF RIYANTO,SH
Terdakwa:
YOGA CAHYANDRA Bin ZAENAL IBRAHIM
6423
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yoga Cahyandra bin Zaenal Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    1.ADNAN PARHANSYAH,SH
    2.ARIF RIYANTO,SH
    Terdakwa:
    YOGA CAHYANDRA Bin ZAENAL IBRAHIM
Register : 23-07-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 10-10-2019
Putusan PA KLATEN Nomor 1062/Pdt.G/2018/PA.Klt
Tanggal 11 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
4410
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shugraa Tergugat (Yoga Cahyandra bin Zainal Ibrahim) terhadap Penggugat (Gita Aprilia Hastari, S.Pd binti Suradi, S.AP);
    4. Menyatakan hak asuh anak yang bernama Gandrung Husein Cahyandra, lahir tanggal 23-12-2016 jatuh kepada Penggugat, dengan tetap memberikan akses kepada
    Menetapkan anak yang bernama Gandrung Husein Cahyandra (umur 1tahun 7 bulan) berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat(Penggugat);4.
Register : 29-05-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 11-06-2024
Putusan PA MAKASSAR Nomor 1111/Pdt.G/2024/PA.Mks
Tanggal 11 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
90
    1. Menyatakan tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan penggugatdengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shughratergugat(Cahyandra Misrah Natsir bin H. M.