Ditemukan 1 data
Terdakwa:
CAHYANSONA RIVQIFAJRI ISLAMY Bin BAMBANG DARMANTO
64 — 22
- Menyatakan Terdakwa Cahyansona Rivqifajri Islamy Bin Bambang Darmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Cahyansona Rivqifajri Islamy Bin Bambang Darmanto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
SILANGIT, SH
Terdakwa:
CAHYANSONA RIVQIFAJRI ISLAMY Bin BAMBANG DARMANTO