Ditemukan 4 data
Made Ria Cahyanthi
12 — 5
Pemohon:
Made Ria CahyanthiP/2018/PN.Dps.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan sebagaiberikut dalam perkara Permohonan atas nama :MADE RIA CAHYANTHI : Perempuan Warga Negara Indonesia, tempat dantanggal lahir, Kuwum, 17091993, agama Hindu,pekerjaan guru, beralamat di Banjar Kuwum, DesaKuwum, Kec.
10 — 5
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Syaiful Bahri Bin H.Djumhari) terhadap Penggugat (Dewi Cahyanthi Binti Yanto Sutrino);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 540.000,- ( lima ratus empat puluh ribu rupiah);
36 — 15
;Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran No. 196/Umum/1998, atas nama AnakAgung Istri Bella Cahyanthi, selanjutnya diberi tanda : P.4.;Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran No. 323/IST/2010, atas nama AnakAgung Gede Satria Wibawa, selanjutnya diberi tanda : P.5.;Foto copy Surat Pernyataan Silsilah Keluarga atas nama Anak Agung GedeRai (Alm) selanjutnya diberi tanda ; P.6. ;Foto Copy Akta Kematian, No. 84/MT/2013, atas nama A.A. GD M.PUTRAWAN, selanjutnya diberi tanda : P.7.
1.Komang Suparta
2.Ni Kadek Sekarini
20 — 11
Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap nama anak Para Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5105-LT-14112018-0009 tanggal 14 November 2018 dari semula yang tertulis Kadek Ayu Dwi Cahyani menjadi Ni Kadek Ayu Cahyanthi;