Ditemukan 1 data
5 — 0
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Wawan Setiawan bin Uhan ) untuk menjatuhkan thalak satu raj'i terhadap Termohon (Cahyatika binti Wahyudin ) di depan sidang Pengadilan Agama Tasikmalaya;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.366.000,00