Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-08-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 580/Pid/Sus/2013/PN.Jkt.Ut.
Tanggal 13 Agustus 2013 — AFFAN CALEVERA bin ALI UMAR
3619
  • Menyatakan terdakwa Affan Calevera bin Ali Umar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3.
    AFFAN CALEVERA bin ALI UMAR
    PUTUSANNomor : 580/Pid/Sus/2013/PN.Jkt.Ut.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapada Pengadilan tingkat pertama menurut acara pemeriksaan Khusus, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : AFFAN CALEVERA bin ALI UMAR ;Tempat Lahir : Madura ;Umur/ Tanggal Lahir : 40 Tahun /12 Februari 1973.Jenis Kelamin : Lakilaki.
    sejak tanggal 22 Mei 2013 sampaitanggal 20 Juni 2013 ;5 Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Juni 2013 sampai tanggal 19Agustus 2013 ;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca surat surat dalam berkas perkara ini ;Setelah mendengarkan keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;Setelah mendengarkan tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum yangpada pokoknya sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa Affan Calevera
    menjadi 0,1194 gramdirampas untuk dimusnahkan ;4 Menetapkan agar terdakwa d membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (duaribu rupiah) ;Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, Terdakwa tidak mengajukannota pembelaan hanya secara lisan mengajukan permohonan yang pada pokoknyamohon agar dijatuhi hukuman yang seringanringannya dan menyesali atas perbuatanyang telah dilakukan ;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaansebagai berikut :DAKWAAN:Bahwa ia terdakwa Affan Calevera
    alasanpemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan ancaman pidananya ;Menimbang, bahwa dari faktafakta hukum yang terungkap di persidanganternyata bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan mampubertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam perkara aquo yang dimaksud dengan setiap Orangadalah terdakwa yang di persidangan setelah ditanyakan identitasnya adalah sesuaidengan identitas terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umumyaitu Affan Calevera
    bertentangan dengan programPemerintah yang kini giatgiatnya memberantas penyalahgunaannarkotika ;Yang meringankan :e Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terusterang perbuatannya ;e Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulangi perbuatan yang dapat dipidanai setelah menjalanihukuman;e Terdakwa belum pernah dihukum ;Mengingatpasalpasal dari Undangundang yang bersangkuran khususnya pasal112 ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ;MENGADILI1 Menyatakan terdakwa Affan Calevera