Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 03-11-2022
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 4174/Pdt.G/2022/PA.Bwi
Tanggal 3 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
365
  • strong>Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi seluruhnya;
    2. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi berupa :
      1. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah);
      2. Mutah sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
      3. Nafkah Madhiyah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah));
    3. Menetapkan hak asuh anak (hadlanah) yang bernama Caleysha
    Qamra Naladhipa Qolbi Umur 2 Tahun berada dalam asuhan Penggugat Rekonpensi/Ibunya sampai anak tersebut berumur 12 (dua belas) tahun dengan ketentuan Penggugat rekonvensi wajib memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat rekonvensi untuk dapat bertemu kepada kedua anak tersebut
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada anak yang bernama Caleysha Qamra Naladhipa Qolbi umur 2 tahun setiap bulan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan