Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 31-10-2023
Putusan PA BANDUNG Nomor 4715/Pdt.G/2023/PA.Badg
Tanggal 31 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
420
  • Tergugat untuk membayar/menyerahkan kepada Penggugat yang dibayarkan sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa:
    1. Nafkah anak yang akan datang minimal sebesar Rp.6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan bila Penggugat sudah menikah, Tergugat wajib membayar minimal sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah)/ bulan sampai anak-anak tersebut dewasa dengan ketentuan kenaikan minimal 10 % (sepuluh persen) /tahun
    2. Biaya pendidikan(kuliah) anak atas nama Naomi Callycta