Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-03-2014 — Upload : 11-04-2014
Putusan PN PINRANG Nomor 221/Pid. B/2013/PN. Pinrang
Tanggal 20 Maret 2014 — Usman Alias Calullah Bin H. Mannung
594
  • Menyatakan terdakwa Usman Alias Calullah Bin H. Mannung tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum ;----------------------------------------2. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ;---------------------------------3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya ;---------------------------------------------------------------------------------4.
    Usman Alias Calullah Bin H. Mannung
    PinrangDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pinrang yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkaraterdakwa :Nama Lengkap Usman Alias Calullah Bin H. Mannung ;Tempat lahir : Patobong Pinrang ;Umur/tanggal lahir : 49 tahun/31 Desember 1969 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Kamp.
    Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berhubungan denganperkara ini ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa ;HalamanPAGE 33Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan padapersidangan tanggal 15 Januari 2014, yang pada pokoknya memohon agar MajelisHakim Pengadilan Negeri Pinrang yang mengadili perkara ini memutuskan :1menyataklan terdakwa USMAN Alias CALULLAH
    MANNUNGbersalah melakukan tindak pidana melaksanakan sesuatu hak pada hal iamengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut sebagimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 227 KUHP dalam dakwaanMenyatuhkan pidana terhadap terdakwa USMAN Alias CALULLAH Bin H.MANNUNG dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan perintahagar terdakwa ditahan ;Menyatakan barang buktiberupa :e 1 (satu) examplar foto copy Berita Acara Eksekusi Perngadilannegeri Pinrang Nomor :10/Pen.Eks/Pdt/2001/PN
    Bin Mannung tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalamPasal 227 KUHPidana, atau setidaktidaknya menyatakan menyatakan bahwaperbuatan terdakwa yang didakwakan kepada terdakwa Usman Alias CalullahBin Mannung adalah bukan merupakan kejahatanMembenaskan terdakwa Usman Alias Calullah Bin Mannung tersebut daridakwaan (Vrisjpraak) dan/atau menyatakan, bahwa terdakwa Usman AliasCalullah Bin Mannung adalah lepas dari segala tuntutan hukum (onslag vanrechtvervoolging) ;
    PinrangPAGE 334 Mengembalikan oleh karena itu terdakwa Usman Alias Calullah BinMannung dari harkat dan martabatnyasemula ;5 Membebankan biaya perkara ini kepadaNegara ;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa Penuntut Umummengajukan replik secara tertulis tertanggal 19 Februari 2014, dan atas replik tersebutTerdakwa mengajukan dupliknya tanggal 26 Februari 2014 ;Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke persidangandengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa USMAN Alias CALULLAH
Putus : 16-11-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 143 PK/Pid/2010
Tanggal 16 Nopember 2010 — H. ABU bin H. MANNUNG
5717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MANNUNG danterdakwa II USMAN alias CALULLAH bin H.
    Mannung dan TerdakwaII Usman alias Calullah bin H. Mannung bersalahmelakukan tindak pidana Secara bersamasama danbersekutu. melaksanakan suatu hak padahal ia mengetahuibahwa dengan putusan Hakim hak tadi telah dicabutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 227KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, seperti tersebutdalam dakwaan kami;2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Abu bin H.Mannung danterdakwa II Usman alias Calullah bin H.
    Mannung dan terdakwaIl Usman alias Calullah bin H. Mannung telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "Secara bersamasama melaksanakan suatu hakpadahal ia mengetahui dengan putusan Hakim hak taditelah dicabut";2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Abu bin H.Mannung danterdakwa II Usman alias Calullah bin H.
    Mannung dan terdakwaIl Usman alias Calullah bin H. Mannung telah terbuktisecara sah dan meyakikan bersalah melakukan~ tindakpidana "Secara bersamasama melaksanakan suatu hakpadahal ia mengetahui dengan putusan hakim hak taditelah dicabut";2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H.
    USMAN alias CALULLAH bin H. MANNUNG tersebut;Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauankembali tersebut tetap berlaku;Membebankan para Pemohon Peninjauan Kembali untukmembayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesarRp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 16 November 2010oleh H. M. Imron Anwari, SH., SpN., MH.