Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 16-06-2022
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 66/Pdt.P/2022/PN Pms
Tanggal 16 Juni 2022 — Pemohon:
1.Antonius Manalu
2.Derlani Sianturi
210
  • RAINY TRINITA MANALU lahir di Pekan Baru, tanggal 19 Agustus 2007, berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran No. 1067/AK-EB/VIII-2007 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Anak dan Bersalin ERIA BUNDA tertanggal 19 Agustus 2007
  • CAMELITTA PUTRI MANALU lahir di Batam, tanggal 22 Desember 2009, berdasarkan Surat Baptisan Kudus No. 71/01.1/R201/AB/XII/2010 yang di keluarkan Gereja HKBP LUBUK BAJA tertanggal 26 Desember 2010

>adalah anak kandung dari Para Pemohon

  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian status anak-anak Para Pemohon yang bernama ESRI BERNITA ENJELINA, RAINY TRINITA MANALU, CAMELITTA PUTRI MANALU yang tertera dalam akte kelahiran ANAK IBU menjadi ANAK KANDUNG dari Pemohon I (ANTONIUS MANALU) dan Pemohon II (DERLANI SIANTURI) kepada instansi pelaksana setempat yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar