Ditemukan 14 data
53 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
STAR CAMTEX; SUMIYATI, DKK.
STAR CAMTEX (PK.SBSI"92) keluhan mana telah disampaikan oleh PK. SBSI "92 kepada Tergugat(Pimpinan PT. STAR CAMTEX) melalui surat resmi tertanggal 10 Juli 2007;Bahwa sebagai respon Tergugat atas surat yang dikirim oleh PengurusKomisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 PT. STAR CAMTEX (PK.SBSI"92), maka pada tanggal 13 Juli 2007 berlangsung pertemuan antara paraPenggugat dengan Tergugat namun Tergugat hanya diwakili oleh beberapaHal. 2 dari 32 hal. Put.
STAR CAMTEX berlangsung damai dantertib. Saat berlangsung aksi mogok, Tergugat sudah tidak memperkenankanpara Penggugat masuk ke area perusahaan, sehingga para Penggugatmelakukan aksinya di luar area perusahaan, suatu hal yang sangat ironisdilakukan oleh Tergugat seharusnya dengan adanya aksi tersebut Tergugatmemanggil Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 PT.STAR CAMTEX (PK. SBSI 1992 PT.
STAR CAMTEX pada kesempatan pertama memanggilpekerja PK. SBSI 1992 untuk bekeja kembali seperti semula;ii. Agar pekerja PK. SBSI 1992 pada kesempatan pertama melapor kepadaperusahaan PT. STAR CAMTEX untuk bekerja kembali seperti semula;iii. Agar perusahaan PT.
STAR CAMTEX (PK SBSI 1992 PT. SC) telahmemberikan jawaban tertulis melalui surat Nomor: 27/PK/SBSI92/SC/IX/07tertanggal 7 September 2007, yang pada intinya menerima isi anjurandimaksud.
STAR CAMTEX selaku pemeganghak mayoritas 85% suara anggota untuk melakukan perundinganuntuk isi dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada pihak ketiga;d.
85 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
STAR CAMTEX; IPOLISNO KRISTINA, DKK.
PUTUSANNo. 041 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisinan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT STAR CAMTEX, berkedudukan di JI. Jawa Ill Blok C21 A,KBN, Cakung, Jakarta Utara, diwakili oleh Joo Chul Kim, DirekturPT Star Camtex, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ir. IshakEnim, General Affair Manager, bertempat tinggal di Jalan PuloGebang, RT 011/006, No. 1, Kec.
SBSI 92 kepada Tergugat (PimpinanPT Star Camtex) melalui surat resmi tertanggal 10 Juli 2007;Bahwa sebagai respon Tergugat atas surat yang dikirim oleh PengurusKomisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 PT Star Camtex (PK.
Aksimogok kerja yang diorganisir olen Pengurus Komisariat Serikat Buruh SejahteraIndonesia 1992 PT Star Camtex berlangsung damai dan tertib. Saatberlangsung aksi mogok, Tergugat sudah tidak memperkenankan paraPenggugat masuk ke area perusahaan, sehingga para Penggugat melakukanaksinya di luar area perusahaan, suatu hal yang sangat ironis dilakukan olehTergugat seharusnya dengan adanya aksi tersebut Tergugat memanggilPengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 PT Star Camtex(PK.
Perusahaan PT Star Camtex pada kesempatan pertama memanggil pekerjaPK. SBSI 1992 untuk bekerja kembali seperti semula;ii. Agar pekerja PK. SBSI 1992 pada kesempatan pertama melapor kepadaperusahaan PT Star Camtex untuk bekerja kembali seperti semula;iii.
dan Tunjangan HariRaya Keagamaan tahun 2007 kepada Pegawai Pengawas KetenagakerjaanKantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Utaradan hasilnya Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Kantor Suku Dinas TenagaKerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Utara menerbitkan Surat KetetapanNomor: 4963/1.836 tertanggal 31 Oktober 2007 yang isinya sebagai berikut:agar Pihak PT Star Camtex melaksanakan halhal yang bersifat normatif yangselama itu dilanggar oleh manajemen PT Star Camtex, dengan
77 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
STAR CAMTEX; IPOLISNO KRISTINA, DKK.
SBSI 92) keluhan mana telah disampaikan oleh PK.SBSI 92 kepada Tergugat (Pimpinan PT Star Camtex)melalui surat resmi tertanggal 10 Juli 2007;Bahwa sebagai respon Tergugat atas surat yang dikirim olehPengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia1992 PT Star Camtex (PK.
No. 115PK/Pdt .Sus/ 2011Indonesia 92 PT Star Camtex (PK SBSI 1992 PT SC) telahmemberikan jawaban tertulis melalui surat Nomor:27/PK/SBSI 92/SC/IX/07 tertanggal 7 September 2007, yangpada intinya menerima isi anjuran dimaksud.
itu) dilanggar oleh manajemen PTStar Camtex, dengan rincian sebagai berikut:Hal. 31 dari 166 hal.
STAR CAMTEX yangbernama Sultina dan kemudian saudari Sultina selakuHal. 153 dari 166 hal. Put.
STAR CAMTEX yang mempunyai kartu kesehatanmasing masing, artinya dapat menghendel kesehatan paraPekerja dan keluarganya, disamping itu) juga semuaPekerja PT STAR CAMTEX masuk menjadi anggota ProgramJamsostek yang iurannya diberikan oleh Perusahaansendiri disamping bekerja sama dengan RS PelabuhanJakarta untuk menjaga pemeliharaan kesehatan' parapekerja Pemohon PK;Contoh kartu~ pemeliharaan kesehatan bagi keluargapekerja PT.
60 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
STAR CAMTEX
27 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
STAR CAMTEX
STAR CAMTEX, berkedudukan di Kawasan BerikatNusantara, JI. Raya Cakung Cilincing, Jl.
Star Camtex,NPWP: 01.061.805.6.057.000, alamat : Jl. Raya Cakung Cilincing, KawasanBerikat Nusantara (KBN), Sukapura, Jakarta Utara, 14140, sehingga jumlahPajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2004 yang kurang/(lebih)dibayar menjadi sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajaka. Ekspor Rp. 894.110.779,00b. Penyerahan Yg PPNnya Tidak Dipungut Rp.0,00c. Penyerahan Yg PPN Dipungut Rp.1.577.662.858,00d. Dikurangi Retur Penjualan Rp. 0.00e. Jumlah Rp.2.471.773.637,00Pajak Keluarana.
Star Camtex, NPWP: 01.061.805.6.057.000, alamat : JI.Raya Cakung Cilincing, Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Sukapura, JakartaUtara, 14140, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp.12.680.921 sudah tepat dan benar, dengan demikian tidak terdapatpertimbangan hukum dan putusan yang nyatanyata tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana ketentuanPasal 91 huruf e UndangUndang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan
33 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
STAR CAMTEX
STAR CAMTEX, tempat kedudukan JI. Raya Cakung,Kawasan Berikat Nusantara, (Bonded Zone), JI.
Desember 2005 Nomor: 00253/207/05/057/08 tanggal 26September 2008 #sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP00030/WPJ.07/KP.0503/2009 tanggal 4 Mei 2009, atas nama: PT Star Camtex,NPWP: 01.061.805.6057.000, alamat: JI. Raya Cakung, Kawasan BerikatNusantara, (Bonded Zone), JI. Jawa Ill Blok C21 Jakarta 14140, sehinggajumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajaka.. Atas Peny. Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor 21.442.224.444a.2.
Desember 2005 Nomor:00253/207/05/057/08 tanggal 26 September 2008 sebagaimana telahdibetulkan dengan KEP00030/WPJ.07/KP.0503/2009 tanggal 4 Mei 2009,atas nama: PT Star Camtex, NPWP: 01.061.805.6057.000, tidakmemperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangandalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidaksesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.4.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34531/PP/M.XV1/16/201 1tanggal 25 Oktober 2011, atas nama : PT Star Camtex (TermohonPeninjauan Kembali / semula Pemohon Banding), telah diberitahukansecara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)oleh Pengadilan Pajak melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor :P.2082.a/SP.23/2011 tanggal 19 Nopember 2011 perihal PengirimanHalaman 13 dari 37 halaman Putusan Nomor
24 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
STAR CAMTEX;
/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta,12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Catur Rini Widosari,jabatan Direktur Keberatan dan Banding, DirektoratJenderal Pajak, dan kawankawan, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor SKU3282/PJ/2014, tanggal 19November 2014:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT STAR CAMTEX
Putusan Nomor 3515/B/PK/Pjk/2019KEP962/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 1 September 2009 mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa PajakJanuari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00254/207/06/057/08tanggal 23 Desember 2008. atas nama : PT Star Camtex.
perundangundangan perpajakan yang berlaku;Dengan mengadili sendiri :3.1 Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding);3.2 Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP962/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 1 September 2009mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKPdan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2006 Nomor: 00254/207/06/057/08 tanggal 23 Desember 2008.atas nama : PT Star Camtex
49 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT STAR CAMTEX, ; IPOLISNO KRISTINA, NURLAELA, dkk.
36 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
STAR CAMTEX ; vs. SUMIYATI ; SHINTA ; Dkk.
87 — 36
.;4.PT.STAR CAMTEX.;5.PT.GOOD GUYS INDONESIA.;6.PT.YEON HEUNG MEGA SARI.;GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA (DKI) JAKARTA.;
STAR CAMTEX, diwakili oleh JOO CHUL KIM, Warga NegaraAsing (WNA), selaku Direktur Utama PT. Star Camtex, beralamat diJalan Jawa III Bl C/21.A Kawasan Berikat Nusantara (KBN),Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagaiHal.1 dari 13 hal. Put. No. 10/B/2014/PT.TUN.JKTTERGUGAT II INTERVENSI 4 / PEMBANDING 4;5. PT. GOOD GUYS INDONESIA, diwakili oleh JONG RIM KIM, WargaNegara Asing (WNA), selaku Direktur Utama PT.
Provinsi Daerah Khusus Ibukota JakartaNomor 513 Tahun 2013, tanggal 05 April 2013, tentang PersetujuanPenangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013, kepada PT.Kyungseung Trading Indonesia, yang beralamat di Jalan Madura IIIBlok D19 Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Cilincing,Kota Administrasi Jakarta Utara;5 Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota JakartaNomor 514 Tahun 2013, tanggal 05 April 2013, tentang PersetujuanPenangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013, kepada PT.Star Camtex
135 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT STAR CAMTEX, diwakili oleh Joo Chul Kim, selaku DirekturUtama PT Star Camtex, tempat kedudukan di Jalan Jawa III BlokC/21 A Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta Utara,3. PT GOOD GUYS INDONESIA, diwakili oleh Jong Rim Kim,selaku Direktur PT Good Guys Indonesia, tempat kedudukan diKawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Jakarta Utara;4.
Star Camtex, yang beralamat di Jalan MaduraIl Blok D19 Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung,Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara;Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota JakartaNomor 515 Tahun 2013, tanggal O05 April 2013, tentangHalaman 78 dari 90 halaman.
PT Star Camtex, 5. PT Good Guys Indonesia, 6.
Surat Keterangan PT Star Camtex tertanggal 27 Juli 2015sebanyak 405 (empat ratus lima) Orang karyawan (BuktiTambahan PPK3);d. Namanama Karyawan PT Star Camtex Bukti TambahanPPK3);e. Surat Keterangan PT Good Guys tertanggal 28 Juli 2015sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) Orang karyawan(Bukti Tambahan PPK5);f. Namanama Karyawan PT Good Guys (Bukti TambahanPPK6);g.
PT STAR CAMTEX, 3.
117 — 90
STAR CAMTEX, diwakili oleh JOO CHUL KIM, Warga Negara Asing (WNA),selaku Direktur Utama PT. Star Camtex, beralamat di Jalan Jawa IllB1 C/21.AKawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Cilincing, Jakarta Utara,untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat Il INTERVENSI 4;5. PT. GOOD GUYS INDONESIA, diwakili oleh JONG RIM KIM, Warga Negara Asing(WNA), selaku Direktur Utama PT.
Star Camtex,beralamat di Jalan Madura Ill Blok D19 Kawasan Berikat Nusantara (KBN),Cakung, Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara ; Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota (DKI) Jakarta,Nomor 515 Tahun 2013, tanggal 05 April 2013, tentang Persetujuan PenangguhanPelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013, kepada PT.
Kyungseung Trading Indonesia, yang beralamatdi Jalan Madura Ill Blok D19 Kawasan Berikat Nusantara (KBN),Cakung, Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara ; Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus loukota JakartaNomor 514 Tahun 2013, tanggal 05 April 2013, tentang PersetujuanPenangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013,Kepada PT Star Camtex, Jalan Madura Ill Blok D19Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Cilincing, Kota AdministrasiJakarta Utara ; Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus
Star Camtex, yang beralamat di Jalan Madura Ill Blok D19Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Cilincing, Kota AdministrasiJakarta Utara ; f. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota JakartaNomor 515 Tahun 2013, tanggal 05 April 2013, tentang PersetujuanPenangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013, kepadaPT. Good Guys Indonesia, yang beralamat di Jalan Jawa RayaBlok C17 Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, CilincingKota Administrasi Jakarta Utara ; g.
Star Camtex ; Masuk dalam kategoriKelompok Perusahaan Tekstil,Sandang, Kulit pada Pergub.DKI UMSP 2018 ; Upah kelompok padakelompok Tekstil, Sandangdan Kulit sesuai denganPergub.
29 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
STAR CAMTEX beralamat di Jl. Raya CakungCilincing, Kawasan Berikat Nusantara (KBN)Sukapura, Jakarta Utara.Termohon Peninjauan Kembali, dahulu PemohonHal. 1 dari 45 hal. Put. No.114/B/PK/PJK/2008Banding.Mahkamah Agung tersebutMembaca surat surat yang bersangkutanMenimbang, bahwa dari surat surat yang bersangkutanternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbandingtelah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadapputusan Pengadilan Pajak tanggal O02 Nopember 2007 No.
Star Camtex, NPWP01.061.805.6.057.000, alamat : Jl. Raya Cakung Cilincing,Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Sukapura, Jakarta Utara,14140, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa PajakJanuari sampai dengan Desember 2003 yang kurang/(lebih)dibayar menjadi sebagai berikutDasar Pengenaan Pajaka. Ekspor Rp.11.446.363.673,00b. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp.8.872.309.017,00c. Penyerahan yang PPNnya dipungut Rp.7.277.155.090,00d. Dikurangi retur penjualan Rp.0,00e.
55 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Star Camtex dan telah dikabulkanselurunnya oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan NomorPut.12243/PP/M.X/16/2007 tanggal 26 September 2007 (terlampirsurat bukti: PK3);Dalam Putusan Judex Juris Terdapat Suatu Kekhilafan Hakim Atau SuatuKekeliruan yang Nyata;Tentang Putusan Pengadilan:2.1.Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yangbertentangan dengan ketentuan perundangundangan yang berlakudengan alasan hukum sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Pasal 66 UndangUndang Nomor 14 Tahun