Ditemukan 2 data
26 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;- Menyatakan bahwa di Solok pada tanggal 04 Juli 2008, telah lahir seorang anak yang bernama Canesia Latifa Zahra, Jenis kelamin Perempuan, anak ketiga, dari Pemohon (Mardalinda) hasil perkawinan sah dengan Solihin ;- Memerintahkan Pejabat Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok untuk mencatatkan kelahiran Anak Pemohon tersebut ;- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp.96.000.
ABDUL LATIF, tempat/tanggal lahir, Solok/ 10Nopember 2004 ; SIT FADILAH RHOHMAN, tempat/tanggal lahir,Solok/O5 Nopember 2006 ;.CANESIA LATIFA ZAHRA, tempat/tanggal lahir,Solok/04 Juli 2008 ;Bahwa anak Pemohon yang nomor 3 tersebutdiatas belum terdaftar dalam daftar kelahiranuntuk warga Negara Indonesia di kantorKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok,karena kelalaian pemohon sendiri sehinggaSampai permohonan ini Pemohon daftarkan diPengadilan Negeri Solok sudah lewat 1 (satu)tahun ;Bahwa Pemohon
Menyatakan bahwa di Solok pada tanggal 04Juli 2008, telah lahir seorang anak yangbernama CANESIA LATIFA ZAHRA, Jenis kelaminPerempuan, anak ketiga dari Pemohon(MARDALINDA) hasil perkawinan sah denganSOLIHIN ;.Memerintahkan dan memberi izin kepadaPemohon untuk mendaftarkan kelahiran anakPemohon kepada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Solok guna didaftarkankedalam sebuah Register yang diperuntukkanuntuk itu) dan sekaligus menerbitkan aktakelahiran ;.
CANESIA LATIFA ZAHRA, tempat/tanggal lahir,Solok/04 Juli 2008 ;e Bahwa anak Pemohon yang nomor 3 (tiga)tersebut diatas belum didaftarkan dalam daftarkelahiran untuk Warga Negara Indonesia diKantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaSolok;e Bahwa sampai permohonan ini didaftarkan diPengadilan Negeri Solok kelahiran anakpemohon tersebut sudah lewat 1 (Satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan UndangundangNo. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi KependudukanSerta Peraturan Presiden Republik Indonesia
69 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 270368 (CV Canesia Cirebon) dengan atas namapenerima barang saudara Agus Eko yang notabene merupakan FSS/Pegawai dari PI Jangkar Delta Indonesia atau Termohon PeninjauanKembali (semula Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat) ataupun diterimaoleh orang lain yang Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonKasasi/Pembanding/Penggugat) tidak tahu/kenal;.